Pekanbaru, garengpetruk.com – Bak kisah sinetron yang gak kelar-kelar, warga transmigran Desa Beringin Jaya kembali harus berhadapan dengan kekuatan raksasa: dua perusahaan sawit raksasa, PT Surya Agrolika Reksa dan PT Adimulia Agrolestari. Kali ini bukan soal pupuk langka atau panen gagal, tapi dugaan penyerobotan lahan dan pemangkasan hak plasma yang sudah berjalan puluhan tahun.
Melalui jurus pamungkas hukum, 43 anggota Kelompok Tani Trans Swakarsa Mandiri (TSM) dengan penuh harap dan dendam lama, melayangkan permohonan penundaan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) ke Kanwil BPN Riau. Bukan iseng, suratnya resmi, tandatangan pengacara ada, stempel lembaga lengkap—ditujukan langsung ke meja pejabat!
Plasma Cuma 0,2 Hektare? Ini Namanya Diet Hak Petani!
Kata perjanjian: 2 hektare per petani.
Kata kenyataan: 0,2 hektare per kepala keluarga.
Kata BAHU Prabowo: “Ini pelecehan agraria berkedok investasi!”
Alimin Nababan, S.H., sang advokat lincah bersuara lantang, menyebut ini sebagai bentuk nyata ketimpangan yang dibiarkan mengakar. “Petani dijanjikan 106 hektare, realisasi cuma 15 hektare. Sisanya? Entah kemana, mungkin ikut terbang bareng profit perusahaan,” ujar Alimin, sambil menunjukkan data overlay peta yang bikin pejabat berkeringat dingin.
Tanah Warga Jadi Perumahan Karyawan & Pabrik?
Dari peta dan SK HGU, PT Surya Agrolika Reksa dituding menguasai 441 hektare lahan warga—untuk bikin kebun inti, pabrik, perumahan karyawan, dan bahkan fasilitas ibadah. Sementara PT Adimulia Agrolestari dituding menggarap lebih dari 800 hektare. Eh, fasilitas ibadah sih bagus… tapi kalau tanahnya nyolong, itu tabungan dosa, bukan amal jariyah.
Dan jangan lupa, skandal suap HGU yang pernah menyeret Komisaris dan General Manager PT Adimulia Agrolestari ke tangan KPK tahun lalu. Sekarang mereka mau minta izin baru? Serius, Pak?
BAHU Prabowo: Kalau Negara Abai, Kami Hadir!
Ketua DPD BAHU Prabowo Riau, Wanton, S.H., M.H., M.Si., tampil sebagai pendekar rakyat. “Kami tidak akan diam melihat rakyat dilindas modal. Hak atas tanah itu bukan belas kasihan, tapi amanat konstitusi!” serunya, mirip orasi reformasi tapi dengan rasa sawit.
BAHU Prabowo menuntut:
Tunda perpanjangan HGU!
Penuhi kewajiban plasma 20%!
Kembalikan lahan rakyat!
Surat permohonan ini bahkan sudah ditembuskan ke Kementerian ATR/BPN RI, Bupati Kuansing, Ketua DPRD Riau, Dinas Perkebunan, hingga DPP BAHU Prabowo di Jakarta. Jadi jangan harap bisa disapu di bawah karpet kantor.
Perusahaan Bungkam, Humas Hilang Sinyal
Wartawan Gareng Petruk mencoba menghubungi Solihin, humas kedua perusahaan. Tapi ponselnya kayak sinyal di pelosok—tidak aktif.
Fahmi, staf legal perusahaan, bilang Direktur DV. Turangan sedang tidak ada di tempat. Katanya sih akan membalas surat pengacara… semoga sebelum masa HGU kedaluwarsa!
Kesimpulan Rakyat Jelata:
Kalau plasma 2 hektare dijanjikan, tapi cuma dapet 0,2… itu bukan investasi, itu pemangkasan masa depan petani.
Kalau tanah rakyat dipakai untuk pabrik tanpa izin, itu bukan pembangunan, tapi perampasan pakai dasi.
Dan kalau negara diam, baiknya kita kasih mic ke rakyat—biar mereka bicara, dan perusahaan mendengar. Kalau enggak? Ya siap-siap viral!
Ngakak Plus:
Katanya sawit buat kemakmuran. Tapi kalau petani malah makin nyempil kayak pisau dapur di rumah kontrakan, ya itu bukan kemakmuran, tapi kemunafikan berdasi.














