JAKARTA, GarengPetruk.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal kuat bahwa era baru penegakan hukum tengah dimulai. Dua tokoh yang diduga menjadi korban kriminalisasi di era pemerintahan sebelumnya—Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto—diberi keadilan melalui kebijakan abolisi dan amnesti.
Mantan Kepala BKPM dan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo setelah sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula. Menurut pengamat politik dan hukum Arief Poyuono, kasus ini sarat kejanggalan karena tidak ditemukan aliran dana korupsi kepada Lembong dan tidak ada kerugian negara.
“Justru negara diuntungkan. Gula impor yang diproses menjadi gula kristal putih dijual ke BUMN PT PPI dengan harga lebih murah dari operasi pasar. Rakyat dan negara sama-sama untung,” kata Arief.
Arief menyebut, kasus Lembong hanyalah salah satu contoh dari apa yang ia istilahkan sebagai “Low Bay Order”, atau pesanan hukum. Ia menegaskan bahwa Tom Lembong adalah korban kriminalisasi sistemik.
“Kalau Tom Lembong dibebaskan karena tidak bersalah, maka seharusnya Direksi PPI dan delapan importir gula lainnya yang juga terjerat perkara serupa, ikut dibebaskan demi keadilan yang utuh,” tambahnya.
Hasto Kristiyanto dan Amnesti
Di sisi lain, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga menerima angin segar keadilan. Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan amnesti, menyikapi dugaan kuat bahwa Hasto menjadi korban politisasi penegakan hukum dalam kasus yang ditangani KPK.
Arief menyebut penahanan Hasto tak lepas dari gagalnya KPK menangkap Harun Masiku. Karena sosok utama buron itu tidak ditemukan, justru Hasto yang dikorbankan.
“Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK adalah bentuk kriminalisasi politik. Bahkan dalam persidangan, kasus ini mendapatkan dukungan publik dari tokoh-tokoh seperti Romo Magnis, Marzuki Darusman, dan 22 akademisi dan praktisi hukum melalui amicus curiae,” tegasnya.
Keadilan Restoratif ala Prabowo
Arief menilai, langkah Presiden Prabowo ini adalah bentuk pemulihan keadilan dan pemurnian hukum dari praktik kriminalisasi politik dan pesanan hukum yang terjadi sebelumnya.
“Presiden Prabowo sedang menunjukkan bahwa hukum harus menyejukkan, bukan menakutkan. Bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan mengkriminalkan lawan politik atau pegiat kebijakan,” ujar Arief.
Masih Banyak PR
Meski dua nama besar telah diberi keadilan, Arief mengingatkan bahwa masih banyak pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa dan belum mendapatkan pemulihan hukum.
“Ini bukan soal Tom dan Hasto semata, ini soal membersihkan nama-nama yang dikriminalkan hanya karena sistem hukum dijadikan alat politik,” tutupnya.
Kontak Redaksi:
Redaksi GarengPetruk.com
Email:sgarengpetrukindonesia@gmail.com
Telepon: 0856-160-160-8
















