GRESIK, garengpetruk – Selasa, 5 Agustus 2025
Katanya, bumi dipijak langit dijunjung. Tapi kalau tanah digali tanpa izin, ya siap-siap langit runtuh… apalagi kalau galinya sambil nyolong hak negara!
Begitulah ceritanya di Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Bukan cerita sinetron, bukan pula kisah kolosal Majapahit, tapi ini kisah tambang ilegal yang akhirnya bikin satu orang tersandung pasal, bukan kerikil.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim, yang biasanya lebih sering berjibaku sama kasus-kasus berat, kali ini turun tangan ke tambang tanah—bukan buat panen ubi, tapi panen alat bukti. Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim datang dengan misi: tutup keran keuntungan instan dari gali-gali liar yang katanya “buat meratakan lahan,” padahal meratakan hukum!
Setelah periksa enam orang—bukan enam jenderal, tapi operator excavator, checker, sopir truk, dan rekan-rekan seperjuangan tambang—akhirnya satu orang ditetapkan jadi tersangka. Inisialnya AI, bukan singkatan dari Artificial Intelligence, tapi lebih ke Aktivitas Ilegal.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz (nama panjang, tindakan tegas), AI adalah pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin. Iya, bos tambang yang mungkin pikir dia bisa gali emas dari tanah rakyat tanpa selembar izin pun. Wah, kurang ajar bukan karena gali tanah, tapi karena gali keuntungan dari hukum yang ditabrak!
“Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut,” ujar AKP Abid.
Barang bukti? Jangan kira cuma sekop dan cangkul. Nih, hasil panen tim Tipidter:
Tiga unit truk diesel (bukan truk cabe, tapi truk tanah),
Satu unit excavator (alat gali masa kini, bukan keruk batin),
Tiga bendel surat jalan (yang jalannya bukan resmi),
Satu buku rekap (yang isinya bukan catatan utang tetangga),
Dan satu kunci excavator, yang sekarang udah digembok hukum.
“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit,” lanjut AKP Abid. 51 rit! Ini bukan angkot jurusan terminal, tapi 51 kali pengangkutan hasil tambang tanpa izin. Sudah cocok masuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukumannya? Gak tanggung-tanggung!
Pidana penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp100 miliar. Lumayan buat bangun jalan rusak satu kabupaten, tuh!

💭Kritik Santai Ala Gareng Petruk
Lha ini piye tho? Gali tanah kok ndak permisi dulu. Mentang-mentang tanahnya diem, bukan berarti bisa ditindas semena-mena!
Pemerintah sibuk ngatur izin, eh malah ada yang nyelundup kaya ninja gali.
Lucunya, tambang ilegal ini seringnya gak cuma merusak lingkungan, tapi juga nurani. Sebab kadang-kadang, pelakunya orang yang dikenal “baik” di kampung. Baik mengatur siasat, baik cari celah hukum.
Wes to, kalo mau usaha, ayo usaha halal. Jangan sampai gali-gali tanah berujung gali-gali liang penyesalan di hotel prodeo!
Editor Gareng Petruk Jatim pamit, sambil nyruput kopi, mikir: “Kalau tambang ilegal ini bisa dihilangkan, mungkin tanah air kita akan lebih damai… dan lebih datar.”
Sumber berita dan foto: Humas Polres Gresik
Redaksi Gareng Petruk – Menertawakan Kejahatan, Menyindir dengan Kasih Sayang.
Baca berita lainnya hanya di garengpetruk – Tempat di mana rakyat ketawa, pejabat ketar-ketir!















