Klaten – Suasana Gedung DPRD Kabupaten Klaten pada Senin, 3 November 2025, mendadak terasa lebih tegang dari biasanya. Tak ada aroma kopi santai atau canda antar anggota dewan seperti hari-hari biasa. Hari itu, rapat paripurna digelar dengan agenda berat: menindaklanjuti “PR besar” dari pemerintah pusat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ya, setelah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, hasilnya jelas: Klaten perlu koreksi cepat. Seolah pusat berkata, “Wahai Klaten, ayo rapikan aturannya, biar nggak bikin investor kabur dan rakyat bingung!”
Ketua DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, memimpin jalannya rapat dengan penuh khidmat—meski beberapa wajah anggota dewan tampak masih menimbang-nimbang angka dan pasal. Setelah dicek kuorum, 35 dari 49 anggota hadir, dan Edy pun mengetuk palu dengan mantap.
“Bismillahirrohmanirrohim, rapat saya nyatakan dibuka dan untuk umum,” ujarnya, membuka lembar baru pembahasan pajak ala Klaten.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati, Forkopimda, para camat, hingga para tokoh agama. Semua tampak serius, mungkin karena tahu urusan pajak dan retribusi bukan cuma soal angka, tapi juga soal keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan rakyat.
Bupati Hamenang dalam penyampaiannya menegaskan bahwa penyesuaian Perda ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah strategis agar regulasi daerah tetap “ngikut zaman” dan tidak tabrakan dengan aturan pusat.
“Pendapatan dari pajak dan retribusi ini penting sekali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Kalau peraturannya tidak disesuaikan, bisa-bisa malah menghambat investasi,” ujarnya dengan nada tegas namun tetap diplomatis.
Selain karena evaluasi pusat, perubahan ini juga merupakan amanat Pasal 127 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam bahasa sederhana, Klaten tidak punya pilihan lain selain ikut menyesuaikan.
Rapat yang berlangsung hingga sore hari itu menandai awal dari proses panjang pembahasan Raperda baru. Setelah penyampaian dari bupati, bola panas kini berada di tangan anggota dewan dan fraksi-fraksi. Mereka akan membahasnya lebih dalam di komisi terkait—tentu saja dengan harapan tidak terlalu lama tertahan di meja rapat.
Dari luar gedung, beberapa warga sempat berkomentar ringan, “Yang penting nanti jangan cuma aturannya doang yang naik, tapi juga pelayanannya ikut naik.”
Komentar itu menggambarkan harapan besar masyarakat Klaten: pajak boleh naik asal manfaatnya benar-benar terasa.
Kalau kata Petruk, “Perda boleh berubah, tapi niat melayani rakyat jangan ikut direvisi.”
Catatan Gareng-Petruk:
Kalau pemerintah pusat sudah turun tangan, itu tandanya daerah harus sigap. Semoga Klaten nggak cuma rajin membahas pasal, tapi juga makin gesit membenahi pelayanan. Karena rakyat itu bukan cuma butuh janji, tapi bukti.
















