Dalam proses penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM) seorang terlapor, tersangka, atau terdakwa harus dijunjung tinggi. Namun, tidak jarang dalam praktiknya terjadi dugaan pelanggaran hak-hak tersebut, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Dalam situasi seperti ini, praperadilan menjadi salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.

Menurut Dr. H. Suparno, S.H., M.H., M.M., Direktur Bahu Prabowo Pasukan 08, praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai sarana untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. “Praperadilan memberikan kesempatan bagi masyarakat, khususnya terlapor atau tersangka, untuk mempertahankan hak asasi mereka yang mungkin dilanggar selama proses hukum,” ujar Dr. Suparno.
Dasar Hukum Praperadilan
Pasal 77 KUHAP menjadi landasan utama praperadilan, yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri berwenang mengadili sah atau tidaknya:
- Penangkapan atau penahanan.
- Penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
- Penetapan tersangka, penyitaan, atau penggeledahan yang tidak sesuai prosedur.

Nurita Hayatin, SH,CCA, CLBC Ahli hukum dari Maps Lawyer Indonesia juga menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan, termasuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka. “Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak tersangka. Sebab, sebelumnya praperadilan hanya terbatas pada aspek prosedural, tetapi kini mencakup substansi tindakan hukum aparat,” jelasnya.
Hak Asasi yang Harus Dilindungi
Dalam proses hukum, tersangka memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang, seperti hak atas perlakuan yang manusiawi, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, serta hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatan.

Dr. Suparno menjelaskan, “Dalam beberapa kasus, penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup atau penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang sah. Ini tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga prinsip HAM yang dijamin oleh UUD 1945.”
Prosedur Praperadilan
Permohonan praperadilan diajukan ke pengadilan negeri oleh tersangka, kuasa hukumnya, atau keluarganya. Hakim praperadilan kemudian akan memeriksa:
- Legalitas tindakan penetapan tersangka.
- Keabsahan alat bukti yang digunakan.
- Kesesuaian prosedur penangkapan, penahanan, atau penyitaan dengan hukum yang berlaku.

Dua Tokoh Hukum Maps Lawyer Indonesia dan Bahu Prabowo Pasukan 08 mencatat bahwa meskipun proses praperadilan berlangsung cepat (maksimal tujuh hari kerja), putusannya bersifat final dan mengikat. “Namun, dalam praktiknya, keberhasilan praperadilan sangat tergantung pada kekuatan argumen hukum dan bukti yang disajikan oleh pemohon,” tegasnya.
Manfaat Praperadilan
Praperadilan tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi alat kontrol terhadap aparat penegak hukum. Dr. Suparno mengungkapkan, “Praperadilan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dapat dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.”
Kasus Praperadilan yang Menjadi Sorotan
Salah satu contoh kasus praperadilan yang terkenal adalah ketika seorang tersangka mengajukan gugatan atas penetapan statusnya yang dianggap tidak sah karena minim bukti. Dalam kasus ini, pengadilan memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka karena penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
Menurut Dua Tokoh Hukum Maps Lawyer Indonesia dan Bahu Prabowo Pasukan 08, kasus seperti ini menunjukkan bahwa mekanisme praperadilan benar-benar dapat menjadi jalan untuk memperjuangkan keadilan. Namun, ada juga kasus di mana permohonan praperadilan ditolak karena argumen yang lemah atau prosedur yang sudah sesuai.
Tantangan dalam Praperadilan
Meskipun memiliki manfaat besar, praperadilan juga menghadapi tantangan, seperti:
- Minimnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme ini.
- Potensi resistensi dari aparat penegak hukum yang merasa prosesnya memperlambat penyidikan.
- Kendala teknis, seperti ketersediaan bukti yang mendukung gugatan.
Dr. Suparno menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, kuasa hukum, dan lembaga peradilan untuk memaksimalkan fungsi praperadilan. “Praperadilan adalah alat perjuangan hak yang sah. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk menggunakannya jika merasa haknya dilanggar,” pungkasnya.
Kesimpulan
Praperadilan adalah upaya hukum yang efektif untuk melindungi hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Dengan landasan hukum yang jelas, mekanisme ini mampu menjadi benteng keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan. Dukungan dari masyarakat dan profesionalisme aparat penegak hukum akan memastikan bahwa praperadilan berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu sebagai penjaga keadilan dan hak asasi manusia.
Pojok Hukum Gareng Petruk
Didedikasikan untuk pencerahan hukum bagi masyarakat.
















