Oleh Nurita H., SH, CCA, CLBC – Pakar Hukum di Firman Hukum Maps Lawyer Indonesia, Politisi Partai Gerindra, Pendiri Bahu Prabowo.
Penangkapan tersangka oleh aparat penegak hukum, terutama polisi, sering menjadi perdebatan dalam ruang publik. Di satu sisi, polisi memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Namun, di sisi lain, penangkapan yang melanggar prosedur dapat mencederai hak asasi manusia. Dalam artikel ini, kami akan mengulas batasan kewenangan polisi dalam penangkapan tersangka berdasarkan undang-undang, yurisprudensi, dan analisa hukum.
Landasan Hukum Penangkapan Tersangka
Prosedur penangkapan diatur dalam Pasal 17, 18, dan 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 17 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pasal 18 KUHAP menjelaskan bahwa penangkapan harus disertai surat perintah penangkapan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan. Selain itu, Pasal 19 mengatur batas waktu penangkapan selama 1×24 jam sebelum dilanjutkan ke proses penahanan.
Analisa dan Kritik terhadap Praktik Penangkapan
Nurita H., SH, CCA, CLBC menjelaskan, “Salah satu isu utama adalah kurangnya pemahaman aparat terhadap pentingnya prosedural justice. Banyak kasus di mana surat perintah penangkapan tidak diberikan, atau alasan penangkapan tidak dijelaskan kepada tersangka.”
Ia menambahkan, “Penangkapan tanpa prosedur yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas diri pribadi dan kebebasan dari ancaman penahanan sewenang-wenang.”
Yurisprudensi Terkait Penangkapan
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 498 K/Pid/2013 menjadi salah satu referensi penting dalam praktik penangkapan. Dalam kasus ini, MA menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan tanpa surat perintah atau bukti permulaan yang cukup adalah tindakan melawan hukum.
Dalam putusan lain, yakni Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hak atas kebebasan individu tidak dapat dikurangi kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan tidak diskriminatif.

Tantangan Implementasi di Lapangan
Dr.H.Suparno, SH, MH, MM salah satu ahli hukum di Maps Lawyer Indonesia dan Direktur Bahu Prabowo, Akademisi Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, berpendapat bahwa tantangan utama dalam praktik penangkapan adalah ketidakseimbangan antara kewenangan polisi dan perlindungan hak tersangka. “Polisi sering kali berada di bawah tekanan untuk menyelesaikan kasus dengan cepat, sehingga prosedur formal sering diabaikan. Padahal, langkah ini berisiko membatalkan proses hukum di pengadilan.”
Ia juga mengingatkan bahwa UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan tegas mengatur bahwa setiap penahanan atau penangkapan harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penegak hukum yang melanggar prosedur dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tambahnya.
Rekomendasi dan Penutup
- Pelatihan Aparat Penegak Hukum
Aparat harus diberikan pelatihan intensif mengenai prosedur penangkapan yang sesuai dengan KUHAP dan instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. - Peningkatan Pengawasan Internal
Lembaga pengawas seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus proaktif dalam memantau dugaan pelanggaran prosedur. - Partisipasi Masyarakat
Masyarakat perlu didorong untuk memahami hak-haknya saat berhadapan dengan hukum, termasuk hak untuk didampingi pengacara saat penangkapan.
Sebagai penutup, Nurita H. menyatakan, “Penegakan hukum yang baik tidak hanya soal hasil, tetapi juga proses. Aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam setiap tindakan, termasuk penangkapan.”
Dengan mematuhi hukum dan menghormati hak asasi, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat meningkat. Sebab, tanpa kepercayaan itu, hukum tak ubahnya sekadar formalitas tanpa legitimasi.
















