• Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
Rabu, November 5, 2025
Harian Nasional Gareng Petruk
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
  • Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pojok Berita Gareng Petruk Indonesia“378 dan 372: Pisau Hukum atau Alat Balas Dendam?”

maisput by maisput
Januari 9, 2025
in Berita Bekasi, Berita Bogor Timur, Berita DK Jakarta, Berita Hukum, Berita Jawa Barat, Berita Kabupaten Bogor, Berita Subang, Kebijakan Pemerintah, Organisasi Masyarakat, Politik Dalam Negeri
0 0
0
Pojok Berita Gareng Petruk Indonesia“378 dan 372: Pisau Hukum atau Alat Balas Dendam?”
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke XBagikan Ke WhatsappBagikan Ke Google

Nurita H., SH, CCA, CLBC Bicara Tentang Polemik Pasal 378 dan 372

Weleh-weleh, lagi-lagi negeri ini heboh soal penerapan pasal-pasal yang sering jadi momok di ranah hukum: Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Kali ini, CEO Maps Lawyer Indonesia, Nurita H., SH, CCA, CLBC, menyampaikan pandangan tajamnya tentang kedua pasal ini, lengkap dengan analisa unsur dan penerapannya.

READ ALSO

Perang Melawan Mafia Impor: Ketika Negara Mulai Berani Melawan Para “Raja Gelap”

SUKAMAKMUR SIAP KIRIM KARYA KE FESTIVAL FILM KABUPATEN BOGOR!

Analisa Pasal 378 dan Unsurnya

Menurut Pasal 378 KUHP, seseorang dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan jika dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ia memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk membuat orang lain menyerahkan sesuatu kepadanya.

Nurita menjelaskan, unsur utama Pasal 378 adalah:

  1. Adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
    Misalnya, pelaku membuat janji palsu atau dokumen palsu untuk meyakinkan korban.
  2. Adanya kerugian pada pihak korban.
    Kerugian ini harus konkret, bukan sekadar potensi kerugian.
  3. Niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
    Unsur ini menuntut pembuktian bahwa pelaku memang berniat mencurangi korban.

“Namun,” kata Nurita, “dalam praktiknya, batas antara penipuan dan pelanggaran kontrak sering kabur. Banyak kasus perdata yang ‘dipaksakan’ menjadi pidana dengan menambahkan Pasal 378. Ini sering terjadi dalam sengketa bisnis atau utang-piutang.”

Analisa Pasal 372 dan Unsurnya

Sementara itu, Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan, yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja memiliki barang orang lain secara melawan hukum, padahal barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan sebagai miliknya.

Unsur utama Pasal 372 meliputi:

  1. Adanya barang milik orang lain.
    Barang tersebut harus jelas status kepemilikannya.
  2. Barang berada dalam penguasaan pelaku secara sah.
    Barang diterima pelaku dengan dasar hukum, misalnya sebagai pinjaman, titipan, atau kontrak.
  3. Adanya niat untuk memiliki barang secara melawan hukum.
    Niat ini biasanya dibuktikan dengan tindakan pelaku yang menyalahgunakan barang tersebut.

Menurut Nurita, “Pasal 372 sering disalahgunakan untuk memperkarakan sengketa perdata, terutama dalam kasus pinjam-meminjam. Padahal, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat menekan pihak lain dalam sengketa sipil.”

Penerapan di Lapangan: Antara Pisau Bermata Dua dan Alat Balas Dendam

Nurita menyoroti bahwa penerapan kedua pasal ini kerap jadi pisau bermata dua. Di satu sisi, pasal-pasal ini penting untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan seperti penipuan investasi atau penggelapan dana perusahaan. Namun, di sisi lain, keduanya sering dipakai sebagai alat balas dendam dalam sengketa bisnis atau masalah personal.

“Misalnya, ada kasus utang-piutang. Pihak kreditur yang frustrasi karena gagal menagih utang sering melaporkan debitur dengan tuduhan penggelapan atau penipuan, padahal konteksnya lebih cocok masuk ranah perdata,” jelas Nurita.

Statement Penutup Nurita H, SH, CCA, CLBC

“Pasal 378 dan 372 adalah fondasi penting dalam KUHP, tapi keduanya harus diterapkan dengan hati-hati. Jangan sampai hukum yang seharusnya melindungi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau merugikan pihak lain. Saya mendorong aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam menganalisis setiap kasus agar tidak terjadi kriminalisasi yang melampaui batas kewajaran. Hukum harus menjadi pedang keadilan, bukan alat balas dendam. Kita semua harus menjaga integritas hukum demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Nah, Begawan, itu tadi wejangan dari Nurita H., tokoh hukum yang tak pernah lelah menyerukan keadilan. Semoga jadi renungan kita semua, ya!

Post Views: 257

Related Posts

Perang Melawan Mafia Impor: Ketika Negara Mulai Berani Melawan Para “Raja Gelap”
Berita Nasional

Perang Melawan Mafia Impor: Ketika Negara Mulai Berani Melawan Para “Raja Gelap”

Oktober 31, 2025
SUKAMAKMUR SIAP KIRIM KARYA KE FESTIVAL FILM KABUPATEN BOGOR!
Berita Jawa Barat

SUKAMAKMUR SIAP KIRIM KARYA KE FESTIVAL FILM KABUPATEN BOGOR!

Oktober 21, 2025
Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030
PWI

Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030

Oktober 1, 2025
Tarif Listrik Tetap, Pikiran Tenang
Berita Nasional

Tarif Listrik Tetap, Pikiran Tenang

September 17, 2025
Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
PWI

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

September 15, 2025
PWI Resmi Terdaftar Lagi: AHU Turun Kilat, Wartawan Senyum Lega
PWI

PWI Resmi Terdaftar Lagi: AHU Turun Kilat, Wartawan Senyum Lega

September 13, 2025
Next Post
Praperadilan: Upaya Hukum untuk Memperjuangkan Hak Asasi Terlapor, Tersangka, dan Terdakwa

Praperadilan: Upaya Hukum untuk Memperjuangkan Hak Asasi Terlapor, Tersangka, dan Terdakwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Foto : Kolonel Laut (K) dr.R. Rukma Juslim, Sp.JP., FIHA. Wakamed RSPAL dr. Ramelan Surabaya.

RSAL Ramelan Surabaya Guncang Dunia Medis: “Thrombectomy” Jadi Jurus Pamungkas Kalahkan Penyakit Jantung Tanpa Pasang Ring!

Juli 20, 2025
Organ Tubuh: Saksi Bisu yang Mengungkap Kebenaran

Organ Tubuh: Saksi Bisu yang Mengungkap Kebenaran

April 30, 2025
7 Lokasi Wisata Di Sukamakmur Puncak Dua Bogor Yang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga

7 Lokasi Wisata Di Sukamakmur Puncak Dua Bogor Yang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga

November 29, 2024
Jonggol Segera Punya Jalan Tol Rp15,37 Triliun: Warga Siap-Siap!

Jonggol Segera Punya Jalan Tol Rp15,37 Triliun: Warga Siap-Siap!

Oktober 4, 2024
Breaking News: Jalan Klaten Umurnya Cuma Seminggu — Lebih Cepat Retak dari Hubungan Anak Muda!

Breaking News: Jalan Klaten Umurnya Cuma Seminggu — Lebih Cepat Retak dari Hubungan Anak Muda!

Oktober 17, 2025

EDITOR'S PICK

Ustadz Umar: Indonesia Kaya Raya, Tapi Ngatur Kayak Main Monopoli. Belajar Dong Sama Umar bin Abdul Aziz!

Ustadz Umar: Indonesia Kaya Raya, Tapi Ngatur Kayak Main Monopoli. Belajar Dong Sama Umar bin Abdul Aziz!

Juni 28, 2025
Uji Kelayakan Kader Kesehatan Desa Rambipuji: Ketika Balai Desa Berubah Jadi Kampus Rakyat Sehat

Uji Kelayakan Kader Kesehatan Desa Rambipuji: Ketika Balai Desa Berubah Jadi Kampus Rakyat Sehat

Juni 20, 2025
GarengPetruk.com | FKUB Sumenep: Bhayangkara 79, Polri Bagi Sembako Bukan Gas Air Mata – Bukti Polisi Juga Bisa Romantis

GarengPetruk.com | FKUB Sumenep: Bhayangkara 79, Polri Bagi Sembako Bukan Gas Air Mata – Bukti Polisi Juga Bisa Romantis

Juni 23, 2025
Surabaya Terapkan Jam Malam Anak: Demi Masa Depan Cerah atau Biar Tetangga Bisa Tidur Nyenyak?

Surabaya Terapkan Jam Malam Anak: Demi Masa Depan Cerah atau Biar Tetangga Bisa Tidur Nyenyak?

Juni 24, 2025

Tentang GarengPetruk.com

Harian Nasional Gareng Petruk

“Harian Nasional Gareng Petruk – berita tajam, jujur, dan kritis, disampaikan dengan humor segar ala warung kopi.”

Follow us

Kategori

Recent Posts

  • Program Prabowo Bukan Janji, Tapi Jalan Pulang untuk Rakyat Kecil
  • Klaten Ganti Gigi, DPRD Bahas Pajak dan Retribusi Daerah Setelah “Disentil” Pemerintah Pusat
  • Polri Gelar FGD: Sinergi Antar Lembaga Lindungi Hak Anak yang “Keblinger” Hukum
  • PSM dan Pasukan 08 Rambipuji: Dari Lapangan Hingga Ruang Operasi, Bukti Nyata “Wong Apik Ora Lungo Libur”
  • Jurnalis Gareng Petruk
  • Redaksi Harian Nasional Gareng Petruk
  • Pedoman Media Siber

© 2023 GarengPetruk.com - Portal Berita Nasional Ahliaiti.

No Result
View All Result
  • Beranda Rakyat Jelata
  • Tentang Gareng Petruk
    • Jurnalis Gareng Petruk
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalis Gareng Petruk
  • Merchandise
  • Indeks
  • Redaksi Harian Nasional Gareng Petruk
  • Login
    • Account
    • Dashboard
    • Edit

© 2023 GarengPetruk.com - Portal Berita Nasional Ahliaiti.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In