• Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
Minggu, Februari 8, 2026
Harian Nasional Gareng Petruk
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
  • Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pasalisasi Pasal-Pasal Usang: Menyegarkan Hukum Indonesia dari Belenggu Masa Lalu

maisput by maisput
Januari 10, 2025
in Berita DK Jakarta, Berita Hukum, Kebijakan Pemerintah, Organisasi Masyarakat, Politik Dalam Negeri
0 0
0
Tugas dan Tantangan Pengacara dalam Pembelaan Kasus Pidana
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke XBagikan Ke WhatsappBagikan Ke Google

Oleh Dr. H. Suparno, SH, MH, MM(Pakar Hukum Universitas Borobudur, Direktur Bahu Prabowo Pasukan 08, Pengacara Firma Hukum Maps Lawyer Indonesia)

Hukum Indonesia, seperti tubuh yang telah melintasi dekade demi dekade, menyimpan warisan pasal-pasal usang yang kadang lebih menjadi beban ketimbang solusi. Pasal-pasal yang ditulis puluhan hingga ratusan tahun lalu, sering kali menjadi penghalang bagi terciptanya keadilan yang relevan dengan zaman. Di sinilah pentingnya konsep pasalisasi, atau pembaruan pasal-pasal usang, yang bukan sekadar revisi tetapi menyeluruh, kritis, dan berorientasi pada masa depan.

READ ALSO

Rumah Masih Nyicil, Nasib Sudah Dilelang: Drama Kontrak Hidup di Kota Beton

Perang Melawan Mafia Impor: Ketika Negara Mulai Berani Melawan Para “Raja Gelap”

Mari kita kupas bagaimana pasaliasi dapat menjadi jalan keluar bagi sistem hukum yang mulai menua, melalui tinjauan yang tajam, kritis, namun tetap menyenangkan.


Pasalisasi: Menafsir Ulang dan Menyusun Ulang Hukum

Apa itu pasalisasi? Secara sederhana, ini adalah upaya mengganti atau merekonstruksi pasal-pasal dalam undang-undang yang sudah kehilangan relevansi. Bukan hanya sekadar mengganti kata-kata, tetapi menyelami filosofi di baliknya dan menyesuaikannya dengan konteks kekinian.

Sebagai contoh, KUHP Indonesia, yang sebagian besar diwarisi dari pemerintah kolonial Belanda, menjadi bukti nyata bagaimana hukum yang usang masih bercokol di sistem kita. Meski KUHP baru telah disahkan, perjalanan menuju pasalisasi masih panjang karena banyak undang-undang sektoral yang juga perlu dirombak.

“Pasalisasi adalah cara kita menyegarkan hukum yang terlalu lama hidup dalam formalitas,” ujar saya dalam berbagai kesempatan diskusi hukum. Pasalisasi ini tidak hanya diperlukan untuk pasal yang benar-benar sudah usang, tetapi juga pasal-pasal yang terbukti tidak adil dalam praktiknya.


Mengapa Pasalisasi Itu Mendesak?

  1. Pasal yang Tidak Lagi Relevan dengan Teknologi
    Hukum yang lahir sebelum era digital sering kali tidak mampu menjangkau permasalahan teknologi modern. Misalnya, aturan tentang privasi data dalam dunia maya atau transaksi elektronik masih banyak yang ambigu atau bahkan tidak diatur.
  2. Norma Sosial yang Berubah
    Masyarakat kita berkembang. Nilai-nilai yang dulu dianggap wajar kini mungkin sudah ketinggalan zaman. Pasal-pasal terkait kesetaraan gender, kebebasan berekspresi, hingga perlindungan minoritas sering kali menjadi korban dari hukum yang statis.
  3. Pasal dengan Bahasa Arkais
    Banyak pasal dalam undang-undang lama menggunakan terminologi yang membingungkan atau tidak relevan lagi. Hukum harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat tanpa kehilangan maknanya.
  4. Keadilan Substansial yang Terkikis
    Dalam banyak kasus, pasal usang sering kali menciptakan ketidakadilan. Contoh nyata adalah pasal yang menjerat masyarakat kecil secara tidak proporsional dibandingkan dengan pelaku kejahatan besar yang justru lolos dari jerat hukum.

Contoh Pasal Usang yang Butuh Pasalisasi

  1. Pasal tentang Perzinahan dalam KUHP Lama
    Pasal ini sering kali menjadi alat kontrol moral, tetapi penerapannya tidak lagi relevan dengan nilai kebebasan individu di era modern.
  2. Aturan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
    Pasal-pasal ini sering kali disalahgunakan untuk membungkam kritik. Perlu pasaliasi agar tidak mengekang kebebasan berekspresi, namun tetap melindungi martabat seseorang.
  3. Hukum Pidana Lingkungan yang Lemah
    Banyak regulasi lingkungan yang tidak lagi memadai untuk menghadapi krisis iklim. Pasaliasi harus mampu memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap perusakan lingkungan.

Pasalisasi yang Berorientasi pada Masa Depan

Namun, pasalisasi bukan sekadar mengganti pasal usang dengan yang baru. Ia harus berorientasi ke masa depan, dengan mempertimbangkan tren global dan perkembangan masyarakat.

  1. Pendekatan Berbasis Data
    Pasaliasi harus didasarkan pada riset mendalam. Data tentang dampak pasal-pasal tertentu pada masyarakat dapat menjadi dasar untuk menyusun regulasi baru yang lebih efektif.
  2. Kolaborasi Multidisiplin
    Hukum tidak dapat berdiri sendiri. Dalam pasaliasi, penting melibatkan pakar teknologi, sosiolog, ekonom, dan praktisi lainnya untuk menciptakan pasal yang holistik dan relevan.
  3. Uji Publik yang Transparan
    Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembaruan pasal. Uji publik yang transparan akan memastikan bahwa hukum baru benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.

Tantangan dalam Pasalisasi

Tentu, pasalisasi bukan tanpa hambatan. Ada resistensi dari pihak-pihak yang nyaman dengan status quo, lambannya proses legislasi, hingga kepentingan politik yang sering kali menghalangi pembaruan hukum.

Namun, seperti yang saya katakan, “Hukum yang tidak beradaptasi akan kehilangan jiwanya. Jika kita tidak berani mengubahnya, maka hukum hanya akan menjadi alat pembenaran kekuasaan, bukan keadilan.”


Penutup: Menghidupkan Hukum untuk Masa Kini dan Masa Depan

Pasalisasi pasal-pasal usang bukan hanya tentang memperbaiki apa yang salah, tetapi juga menciptakan hukum yang mampu menjadi pelita keadilan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama—akademisi, legislator, penegak hukum, dan masyarakat—untuk memastikan bahwa hukum kita tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi juga di hati rakyat.

Mari kita segarkan hukum kita, buang yang usang, dan hadirkan yang relevan. Karena pada akhirnya, hukum yang hidup adalah hukum yang berpihak pada keadilan, bukan hanya pada formalitas.

“Pasalisasi adalah cermin keberanian kita untuk bergerak maju, tanpa melupakan akar keadilan itu sendiri.”


Ditulis untuk Pojok Hukum Portal Berita Gareng Petruk.

Post Views: 504

Related Posts

Rumah Masih Nyicil, Nasib Sudah Dilelang: Drama Kontrak Hidup di Kota Beton
Berita DK Jakarta

Rumah Masih Nyicil, Nasib Sudah Dilelang: Drama Kontrak Hidup di Kota Beton

November 20, 2025
Perang Melawan Mafia Impor: Ketika Negara Mulai Berani Melawan Para “Raja Gelap”
Berita Nasional

Perang Melawan Mafia Impor: Ketika Negara Mulai Berani Melawan Para “Raja Gelap”

Oktober 31, 2025
Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030
PWI

Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030

Oktober 1, 2025
Tarif Listrik Tetap, Pikiran Tenang
Berita Nasional

Tarif Listrik Tetap, Pikiran Tenang

September 17, 2025
Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
PWI

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

September 15, 2025
PWI Resmi Terdaftar Lagi: AHU Turun Kilat, Wartawan Senyum Lega
PWI

PWI Resmi Terdaftar Lagi: AHU Turun Kilat, Wartawan Senyum Lega

September 13, 2025
Next Post
Keadilan di Negeri Dongeng: Ketika Timbangan Hukum Hanya Berat Sebelah

Keadilan di Negeri Dongeng: Ketika Timbangan Hukum Hanya Berat Sebelah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Foto : Kolonel Laut (K) dr.R. Rukma Juslim, Sp.JP., FIHA. Wakamed RSPAL dr. Ramelan Surabaya.

RSAL Ramelan Surabaya Guncang Dunia Medis: “Thrombectomy” Jadi Jurus Pamungkas Kalahkan Penyakit Jantung Tanpa Pasang Ring!

Juli 20, 2025
Organ Tubuh: Saksi Bisu yang Mengungkap Kebenaran

Organ Tubuh: Saksi Bisu yang Mengungkap Kebenaran

April 30, 2025
7 Lokasi Wisata Di Sukamakmur Puncak Dua Bogor Yang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga

7 Lokasi Wisata Di Sukamakmur Puncak Dua Bogor Yang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga

November 29, 2024
Jonggol Segera Punya Jalan Tol Rp15,37 Triliun: Warga Siap-Siap!

Jonggol Segera Punya Jalan Tol Rp15,37 Triliun: Warga Siap-Siap!

Oktober 4, 2024
Keris Palembang: Senjata Khas dengan Keunikan dan Makna Mendalam

Keris Palembang: Senjata Khas dengan Keunikan dan Makna Mendalam

April 15, 2025

EDITOR'S PICK

Ngintip Diskusi Bocil: Gareng & Petruk Belajar Pancasila dari Anak SD

Agustus 12, 2025
Gareng Petruk Kaget! Mesin Selep Daging Bikin Warga Panas, Wadul Guse Langsung Bunyi

Gareng Petruk Kaget! Mesin Selep Daging Bikin Warga Panas, Wadul Guse Langsung Bunyi

Juni 2, 2025
Kualitas Gabah Buruk, HKTI Jember Angkat Bicara

Kualitas Gabah Buruk, HKTI Jember Angkat Bicara

Maret 23, 2025
Air Mata Galang dan Jam Tangan Para Elit: Ketika Sekolah Butuh Uluran, Bukan Janji dan Rolex

Air Mata Galang dan Jam Tangan Para Elit: Ketika Sekolah Butuh Uluran, Bukan Janji dan Rolex

Juni 13, 2025

Tentang GarengPetruk.com

Harian Nasional Gareng Petruk

“Harian Nasional Gareng Petruk – berita tajam, jujur, dan kritis, disampaikan dengan humor segar ala warung kopi.”

Follow us

Kategori

Recent Posts

  • Nyantri, Nyakola, Nyunda: Mahasiswa Turun Desa, Bukan Turun Gengsi
  • SITIE KEDELAK: Bukan Nama Jajanan, Tapi Cara Negara Nengok Anaknya
  • Ngopi Bukan Sekadar Seruput: Lapas Klaten Seduh Kinerja, Bukan Gosip
  • Lapas Klaten Ikut Apel Virtual: Seragam Rapi, Zoom Nyala, Integritas Diuji
  • Jurnalis Gareng Petruk
  • Redaksi Harian Nasional Gareng Petruk
  • Pedoman Media Siber

© 2023 GarengPetruk.com - Portal Berita Nasional Ahliaiti.

No Result
View All Result
  • Beranda Rakyat Jelata
  • Tentang Gareng Petruk
    • Jurnalis Gareng Petruk
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalis Gareng Petruk
  • Merchandise
  • Indeks
  • Redaksi Harian Nasional Gareng Petruk
  • Login
    • Account
    • Dashboard
    • Edit

© 2023 GarengPetruk.com - Portal Berita Nasional Ahliaiti.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In