Jember, garengpetruk.com. Perda RTRW (Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah produk hukum daerah yang berisi aturan tata ruang yang sah.
Perda tersebut hingga kini masih menjadi pembahasan di internal DPRD Kabupaten Jember.
Mengingat pentingnya Raperda RTRW wakil bupati Jember Dr.Djoko Susanto menghendaki ” Raperda ini untuk dikaji ulang sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” katanya.
Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri Grand Opening kantor
BPN/ATR kabupaten Jember di kawasan GOR Kaliwates Jember pada tanggal 24 Maret 2025.

Gedung baru ini diresmikan oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur Dr. Asep Heri.
Turut hadir dalam kesempatan ini wakil bupati Jember Dr. Djoko Susanto dan Ketua REI Jember Abdus Salam Alamsyah, SE beserta undangan lainnya.
Asep berharap “Pelayanan harus bisa lebih baik dengan adanya kantor yang baru ini.
BPN Jember Kedepannya harus memberikan pelayanan yang lebih nyaman, aman, dan masyarakat harus lebih puas”.
Menanggapi pentingnya Perda RTRW pengusaha yang tergabung dalam REI (Real Estate Indonesia) sangat berharap bahwa pengusaha butuh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
Pewarta :
Taufik Lhutfianto
Editor : Jisugengwi
















