Jakarta, 22 November 2024 – Satuan Tugas Cyber Crime RI-1 dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam upaya bersama menangani dan mencegah kejahatan siber di lingkungan pendidikan tinggi. Acara ini berlangsung di Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, dihadiri oleh Ketua Satgas Cyber Crime RI-1, Arfian D Septiandri, S.Kom, MBA, CCA, CIISA, CCSA, CEH, CFDI, dan Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman, SH, LLM

Kerjasama ini meliputi tiga sektor utama : sosialisasi kejahatan siber di lingkungan pendidikan tinggi, program sertifikasi keamanan siber bagi mahasiswa dan staf pengajar, serta pengembangan riset teknologi untuk mendukung penegakan hukum di dunia digital.

Sosialisasi Kejahatan Siber di Kampus
Dalam sambutannya, Arfian menyampaikan bahwa dunia pendidikan tinggi menjadi salah satu target potensial bagi pelaku kejahatan siber, seperti pencurian data pribadi dan penyalahgunaan identitas digital. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan literasi siber dan kesadaran mahasiswa serta civitas akademika terhadap ancaman di dunia maya,” ujarnya.
Program sosialisasi akan dilaksanakan secara berkala, dengan menghadirkan para pakar keamanan siber dan praktisi hukum dari Satgas Cyber Crime RI-1 seperti Dr. Gunaris, Royke Marpaung, Lomo Mula Tua, dan Nurita H, SH CEO Firma Hukum Maps Lawyer Indonesia. Selain itu, simulasi menghadapi ancaman siber juga akan menjadi bagian penting dari program ini.
Sertifikasi Keamanan Siber
Kerjasama ini juga mencakup program sertifikasi keamanan siber untuk mahasiswa dan dosen. Sertifikasi ini dirancang agar para peserta memiliki kompetensi dasar dalam melindungi data pribadi, mengenali serangan siber, dan memahami langkah-langkah mitigasi yang tepat.
“Sebagai Kampus Bela Negara, UPN Veteran Jakarta berkomitmen untuk melahirkan lulusan yang tidak hanya kompeten di bidangnya, tetapi juga siap menghadapi tantangan dunia digital,” kata Dr. Suherman, SH, LLM.
Riset dan Pengembangan Teknologi Hukum
Salah satu poin strategis dari kerjasama ini adalah pengembangan teknologi di dunia hukum. Tim riset gabungan dari UPN Veteran Jakarta dan Satgas Cyber Crime RI-1 akan mengeksplorasi penggunaan teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI) dan blockchain, untuk mendukung proses penegakan hukum.
Arfian menyebutkan bahwa riset ini bertujuan untuk menciptakan solusi teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam investigasi kejahatan siber. “Dengan adanya kolaborasi ini, kita tidak hanya mencetak generasi yang sadar hukum, tetapi juga inovator yang mampu menciptakan solusi hukum digital,” imbuhnya.
Komitmen Jangka Panjang
Nota kesepahaman ini tidak hanya menjadi langkah awal, tetapi juga landasan bagi berbagai inisiatif strategis di masa depan. Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama, termasuk mengembangkan kurikulum khusus keamanan siber dan mengintegrasikan teknologi siber dalam proses pembelajaran.
Kerjasama ini disambut baik oleh mahasiswa dan civitas akademika UPN Veteran Jakarta. “Kami bangga menjadi bagian dari upaya ini dan berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun Indonesia yang lebih aman di era digital,” ujar Dr.Benny, Wakil Dekan 1 UPN Veteran Jakarta.
Dengan kerjasama ini, diharapkan dunia pendidikan tinggi di Indonesia menjadi lebih tanggap terhadap ancaman siber sekaligus melahirkan talenta-talenta unggul di bidang keamanan digital. (HN)