Jember, 19/8/2025 – Ada suasana lain di Lapas Kelas IIA Jember pada Minggu (17/8). Biasanya hanya terdengar suara pintu besi berderit, kali ini bergema lantunan doa dan tepuk tangan riuh. Hari itu, bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia, 20 warga binaan langsung menghirup udara bebas berkat remisi kemerdekaan.
“Alhamdulillah, penyerahan remisi tahun ini berjalan lancar. Selain remisi umum, ada juga remisi dasawarsa yang memang hanya datang sepuluh tahun sekali,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, dengan wajah lega.
Data singkat remisi kemerdekaan di Jember:
-
Remisi Umum: 683 napi, 11 langsung bebas.
-
Remisi Dasawarsa: 711 napi, 9 langsung bebas.
-
Total napi langsung bebas: 20 orang.
Namun, tak semua napi bisa merayakan. Ada sekitar 300 orang yang tak kebagian remisi umum, dan 280 lainnya tak menerima remisi dasawarsa. Alasannya macam-macam: masih berstatus tahanan, masa pidana belum genap enam bulan, hingga catatan nakal melanggar tata tertib.
Kalapas menegaskan, tiket utama untuk memperoleh remisi adalah berperilaku baik dan aktif ikut pembinaan. Bukan hanya soal hukuman yang berkurang, tapi soal masa depan yang lebih terang.
“Lapas ini idealnya menampung 390 orang, tapi sekarang ada 993 penghuni. Overkapasitas ini membuat kami harus kreatif, dari pengelolaan air hingga program pembinaan kemandirian,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung soal layanan kesehatan, yang kini terbantu dengan program berobat gratis Pemkab Jember bagi warga ber-KTP Jember. Sebuah sinergi yang diharapkan bisa membuat warga binaan tetap sehat lahir batin.
Acara penyerahan remisi turut dihadiri Bupati Jember bersama Forkopimda. Ada haru, ada tawa, ada janji untuk tidak kembali ke balik jeruji.
Dan di akhir sambutannya, Kalapas mengingatkan:
“Jangan coba-coba melanggar hukum. Sekali salah langkah, bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga menambah sesak lapas.”
Ya, merdeka itu bukan hanya soal pintu besi yang terbuka, tapi juga soal hati yang bertekad untuk hidup lurus di jalan hukum.















