JEMBER – Lagi-lagi media sosial jadi arena ‘adu jotos’ yang tidak sehat. Kali ini, Polres Jember berhasil mengungkap satu kasus dugaan ujaran kebencian yang disebar secara masif oleh seorang tersangka berinisial HS (55). Tak tanggung-tanggung, HS diduga mengoperasikan 17 akun media sosial untuk menyebarkan konten yang bikin jantung berdebar dan tangan berkeringat: isu SARA yang bisa bikin suasana panas bak gorengan baru keluar dari penggorengan!
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers yang penuh semangat pada Selasa (01/10), menuturkan bahwa tersangka HS telah diamankan bersama barang bukti andalannya, yakni sebuah handphone. Nah, siapa sangka handphone kecil ini bisa membawa masalah besar? Rupanya, HS gemar memposting berbagai isu yang nggak tanggung-tanggung mengangkat tema sensitif: suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di akun-akun media sosial miliknya.
Satu Orang, 17 Akun, Banyak Masalah
Kalau biasanya satu orang punya satu atau dua akun, HS rupanya berpikir lebih jauh. Ia punya 17 akun media sosial! Salah satu akun utamanya punya nama yang terdengar manis, “Melly Itoe Angie.” Tapi sayang, kontennya nggak semanis namanya. Justru, akun-akun ini dipakai untuk menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi.
“Jadi, tersangka ini cukup lihai, satu akun fiktif saja tak cukup baginya. Dengan total 17 akun, ia menyebarkan berbagai informasi yang bisa bikin masyarakat resah, bahkan cemas,” ujar AKBP Bayu. Bayangkan, 17 akun ini seperti pabrik konten negatif yang terus memproduksi kebencian tanpa henti!

Fitnah, Kebencian, dan Ancaman Stabilitas
Menurut Kapolres Jember, mayoritas dari postingan HS tidak hanya memuat ujaran kebencian, tapi juga fitnah, pencemaran nama baik, dan hal-hal yang berpotensi bikin rusuh. “Kontennya bukan cuma buat bikin keributan kecil, tapi bisa mengguncang stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” tambah Kapolres dengan mimik serius.
Polisi sudah melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan apakah handphone dan alat lainnya yang disita benar-benar digunakan untuk kejahatan. Dan benar saja, uji forensik membuktikan bahwa HS memang beraksi dengan perangkat tersebut. “Berdasarkan hasil uji, postingan tersangka mengandung unsur pelanggaran hukum yang jelas,” tegas Kapolres.
Serangan yang Membahayakan
Kapolres Bayu juga mengingatkan bahwa salah satu hal yang paling mencolok dari kasus ini adalah serangan HS terhadap salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia. “Kalau tidak segera ditindak, konten ini bisa memicu konflik yang lebih besar dan perpecahan di kalangan masyarakat,” tambahnya.
Dengan motif ekonomi sebagai dugaan kuat, HS diperkirakan mendapatkan keuntungan dari menyebar konten provokatif ini. Polisi kini sedang menyelidiki apakah HS bekerja sendirian atau ada ‘kawan-kawan tak kasat mata’ yang ikut andil dalam bisnis kelam ini.
Ancaman Hukuman: 6 Tahun di Balik Jeruji
Tentu saja, aksi nyeleneh ini nggak bisa dibiarkan begitu saja. HS kini ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Ya, 6 tahun di balik jeruji, bukan waktu yang sebentar.
Petruk, sambil garuk-garuk kepala, ikut angkat bicara: “Ini nih contoh orang yang ‘kreatif’ tapi salah arah. Punya 17 akun, bukannya bikin konten lucu-lucuan, malah bikin masalah. Makanya, internet itu jangan dipakai buat bikin panas. Kalau mau viral, bikin yang kocak-kocak aja, kayak meme Petruk misalnya!”
Jadi, pesan dari Polres Jember dan Gareng-Petruk sederhana: gunakan media sosial dengan bijak. Kalau mau eksis, pastikan konten Anda bikin orang ketawa, bukan ketakutan. Kalau HS tadi saja sudah repot dengan 17 akun fiktif, masa sih kita nggak bisa bikin satu akun yang isinya bikin dunia lebih baik?
#BijakBersosmed #JanganSalahgunakanInternet
Diliput oleh : Taufik Luthfianto















