• Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
Kamis, April 9, 2026
Harian Nasional Gareng Petruk
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
  • Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemprov Jabar, Pemutihan Pajak, Bisakah Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan?

Aa yuli by Aa yuli
Maret 28, 2025
in Berita Bekasi, Berita Jawa Barat, Kebijakan Pemerintah, Kendaraan Bermotor, Organisasi Masyarakat
0 0
0
Pemprov Jabar, Pemutihan Pajak, Bisakah Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan?
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke XBagikan Ke WhatsappBagikan Ke Google

GARENGPETRUK.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.

READ ALSO

Nyantri, Nyakola, Nyunda: Mahasiswa Turun Desa, Bukan Turun Gengsi

Perang Melawan Mafia Impor: Ketika Negara Mulai Berani Melawan Para “Raja Gelap”

Dikutip dari Kompas TV (21/3/2025), dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 dan seterusnya.

Pemprov Jawa Barat juga menetapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II) sebesar 0 persen yang berlaku mulai awal 2025 dan seterusnya.

Meski demikian, warganet di media sosial mempertanyakan terkait pembayaran pajak untuk kendaraan bekas atau tangan kedua yang belum dibalik nama.

“Kalo gda KTP pemilik pertama gimna soalnya saya beli motor dari pemilik pertama apa bisa,” tulis akun TikTok @baga*****.

“Pak tolong berlakukan bayar pajak motor tanpa KTP pemilik awal soalnya kebanyakan masyarakat beli motor second, di samsat harus ada KTP pemilik baru bisa bayar kalau gk ada harus balik nama malah nambah biaya lagi,” tulis akun @mx****.

Lantas, apakah pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya?

Bisakah bayar pajak tanpa KTP pemilik kendaraan?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan. 

Kendati demikian, kata Jules, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

“Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor,” tambahnya.

Regident ranmor adalah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap kendaraan bermotor.

BACA JUAGA : Tak Diam Gubernur Jateng Ikuti Kebijakan Dedy Mulyadi, Hapus Tunggakan Pajak Bermotor

Cara bayar pajak jika tidak ada KTP pemilik kendaraan

Jules mengatakan, bagi masyarakat yang tidak bisa menyertakan KTP pemilik kendaraan, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Balik nama kendaraan harus dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.

“Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya,” jelas Jules.

Dia menambahkan bahwa proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.

Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut:

  • Mengisi formulir
  • Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
  • Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

“KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru,” kata Jules.

Syarat pemutihan pajak kendaraan

Berikut beberapa persyaratan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan:

1. Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)

  • KTP asli (untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru).
  • STNK asli.
  • BPKB asli.
  • Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik.
  • Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama).

Pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota.

2. Perpanjangan pajak tahunan

  • KTP asli
  • STNK asli.

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya. #nurmtop

Post Views: 1,809

Related Posts

Nyantri, Nyakola, Nyunda: Mahasiswa Turun Desa, Bukan Turun Gengsi
Berita Bandung

Nyantri, Nyakola, Nyunda: Mahasiswa Turun Desa, Bukan Turun Gengsi

Januari 15, 2026
Perang Melawan Mafia Impor: Ketika Negara Mulai Berani Melawan Para “Raja Gelap”
Berita Nasional

Perang Melawan Mafia Impor: Ketika Negara Mulai Berani Melawan Para “Raja Gelap”

Oktober 31, 2025
SUKAMAKMUR SIAP KIRIM KARYA KE FESTIVAL FILM KABUPATEN BOGOR!
Berita Jawa Barat

SUKAMAKMUR SIAP KIRIM KARYA KE FESTIVAL FILM KABUPATEN BOGOR!

Oktober 21, 2025
Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030
PWI

Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030

Oktober 1, 2025
Tarif Listrik Tetap, Pikiran Tenang
Berita Nasional

Tarif Listrik Tetap, Pikiran Tenang

September 17, 2025
Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
PWI

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

September 15, 2025
Next Post
Keris Palembang: Senjata Khas dengan Keunikan dan Makna Mendalam

Keris Palembang: Senjata Khas dengan Keunikan dan Makna Mendalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Foto : Kolonel Laut (K) dr.R. Rukma Juslim, Sp.JP., FIHA. Wakamed RSPAL dr. Ramelan Surabaya.

RSAL Ramelan Surabaya Guncang Dunia Medis: “Thrombectomy” Jadi Jurus Pamungkas Kalahkan Penyakit Jantung Tanpa Pasang Ring!

Juli 20, 2025
7 Lokasi Wisata Di Sukamakmur Puncak Dua Bogor Yang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga

7 Lokasi Wisata Di Sukamakmur Puncak Dua Bogor Yang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga

November 29, 2024
Organ Tubuh: Saksi Bisu yang Mengungkap Kebenaran

Organ Tubuh: Saksi Bisu yang Mengungkap Kebenaran

April 30, 2025
Jonggol Segera Punya Jalan Tol Rp15,37 Triliun: Warga Siap-Siap!

Jonggol Segera Punya Jalan Tol Rp15,37 Triliun: Warga Siap-Siap!

Oktober 4, 2024
Keris Palembang: Senjata Khas dengan Keunikan dan Makna Mendalam

Keris Palembang: Senjata Khas dengan Keunikan dan Makna Mendalam

April 15, 2025

EDITOR'S PICK

Arfian Bersama Ketua Umum dan Jajaran SMSI

Dari Dapur Bahasa Rakyat ke Panggung Global: Arfian CEO GarengPetruk.com Jadi Waketum Luar Negeri SMSI

Juli 26, 2025
PERJALANAN WAKTU: SAAT FIKSI NGOPI BARENG FISIKA, DAN REALITA MENGELUS DADA

PERJALANAN WAKTU: SAAT FIKSI NGOPI BARENG FISIKA, DAN REALITA MENGELUS DADA

Juni 19, 2025
GARÈNG PETRUK NEWS “Qurban di Argopuro Indah: Sapi Satu, Kambing Banyak, Wargane Kompak, Hatinya Lapang!”

GARÈNG PETRUK NEWS “Qurban di Argopuro Indah: Sapi Satu, Kambing Banyak, Wargane Kompak, Hatinya Lapang!”

Juni 8, 2025
Sebanyak 1.440 GTT/PTT di Klaten Terima Kesra, Bupati: “Jangan Dipakai untuk Pinjol dan Judol”

Sebanyak 1.440 GTT/PTT di Klaten Terima Kesra, Bupati: “Jangan Dipakai untuk Pinjol dan Judol”

Agustus 15, 2025

Tentang GarengPetruk.com

Harian Nasional Gareng Petruk

“Harian Nasional Gareng Petruk – berita tajam, jujur, dan kritis, disampaikan dengan humor segar ala warung kopi.”

Follow us

Kategori

Recent Posts

  • Nyantri, Nyakola, Nyunda: Mahasiswa Turun Desa, Bukan Turun Gengsi
  • SITIE KEDELAK: Bukan Nama Jajanan, Tapi Cara Negara Nengok Anaknya
  • Ngopi Bukan Sekadar Seruput: Lapas Klaten Seduh Kinerja, Bukan Gosip
  • Lapas Klaten Ikut Apel Virtual: Seragam Rapi, Zoom Nyala, Integritas Diuji
  • Jurnalis Gareng Petruk
  • Redaksi Harian Nasional Gareng Petruk
  • Pedoman Media Siber

© 2023 GarengPetruk.com - Portal Berita Nasional Ahliaiti.

No Result
View All Result
  • Beranda Rakyat Jelata
  • Tentang Gareng Petruk
    • Jurnalis Gareng Petruk
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalis Gareng Petruk
  • Merchandise
  • Indeks
  • Redaksi Harian Nasional Gareng Petruk
  • Login
    • Account
    • Dashboard
    • Edit

© 2023 GarengPetruk.com - Portal Berita Nasional Ahliaiti.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In