• Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
Senin, April 20, 2026
Harian Nasional Gareng Petruk
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
  • Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Praperadilan: Upaya Hukum untuk Memperjuangkan Hak Asasi Terlapor, Tersangka, dan Terdakwa

maisput by maisput
Januari 9, 2025
in Berita Bekasi, Berita Bogor Timur, Berita DK Jakarta, Berita Hukum, Berita Jawa Barat, Berita Kabupaten Bogor, Berita Subang, Kebijakan Pemerintah, Organisasi Masyarakat, Politik Dalam Negeri
0 0
0
Praperadilan: Upaya Hukum untuk Memperjuangkan Hak Asasi Terlapor, Tersangka, dan Terdakwa
0
SHARES
15
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke XBagikan Ke WhatsappBagikan Ke Google

Dalam proses penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM) seorang terlapor, tersangka, atau terdakwa harus dijunjung tinggi. Namun, tidak jarang dalam praktiknya terjadi dugaan pelanggaran hak-hak tersebut, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Dalam situasi seperti ini, praperadilan menjadi salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.

Menurut Dr. H. Suparno, S.H., M.H., M.M., Direktur Bahu Prabowo Pasukan 08, praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai sarana untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. “Praperadilan memberikan kesempatan bagi masyarakat, khususnya terlapor atau tersangka, untuk mempertahankan hak asasi mereka yang mungkin dilanggar selama proses hukum,” ujar Dr. Suparno.

READ ALSO

Nyantri, Nyakola, Nyunda: Mahasiswa Turun Desa, Bukan Turun Gengsi

Rumah Masih Nyicil, Nasib Sudah Dilelang: Drama Kontrak Hidup di Kota Beton

Dasar Hukum Praperadilan

Pasal 77 KUHAP menjadi landasan utama praperadilan, yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri berwenang mengadili sah atau tidaknya:

  1. Penangkapan atau penahanan.
  2. Penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  3. Penetapan tersangka, penyitaan, atau penggeledahan yang tidak sesuai prosedur.

Nurita Hayatin, SH,CCA, CLBC Ahli hukum dari Maps Lawyer Indonesia juga menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan, termasuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka. “Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak tersangka. Sebab, sebelumnya praperadilan hanya terbatas pada aspek prosedural, tetapi kini mencakup substansi tindakan hukum aparat,” jelasnya.

Hak Asasi yang Harus Dilindungi

Dalam proses hukum, tersangka memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang, seperti hak atas perlakuan yang manusiawi, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, serta hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatan.

Dr. Suparno menjelaskan, “Dalam beberapa kasus, penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup atau penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang sah. Ini tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga prinsip HAM yang dijamin oleh UUD 1945.”

Prosedur Praperadilan

Permohonan praperadilan diajukan ke pengadilan negeri oleh tersangka, kuasa hukumnya, atau keluarganya. Hakim praperadilan kemudian akan memeriksa:

  1. Legalitas tindakan penetapan tersangka.
  2. Keabsahan alat bukti yang digunakan.
  3. Kesesuaian prosedur penangkapan, penahanan, atau penyitaan dengan hukum yang berlaku.

Dua Tokoh Hukum Maps Lawyer Indonesia dan Bahu Prabowo Pasukan 08 mencatat bahwa meskipun proses praperadilan berlangsung cepat (maksimal tujuh hari kerja), putusannya bersifat final dan mengikat. “Namun, dalam praktiknya, keberhasilan praperadilan sangat tergantung pada kekuatan argumen hukum dan bukti yang disajikan oleh pemohon,” tegasnya.

Manfaat Praperadilan

Praperadilan tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi alat kontrol terhadap aparat penegak hukum. Dr. Suparno mengungkapkan, “Praperadilan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dapat dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.”

Kasus Praperadilan yang Menjadi Sorotan

Salah satu contoh kasus praperadilan yang terkenal adalah ketika seorang tersangka mengajukan gugatan atas penetapan statusnya yang dianggap tidak sah karena minim bukti. Dalam kasus ini, pengadilan memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka karena penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.

Menurut Dua Tokoh Hukum Maps Lawyer Indonesia dan Bahu Prabowo Pasukan 08, kasus seperti ini menunjukkan bahwa mekanisme praperadilan benar-benar dapat menjadi jalan untuk memperjuangkan keadilan. Namun, ada juga kasus di mana permohonan praperadilan ditolak karena argumen yang lemah atau prosedur yang sudah sesuai.

Tantangan dalam Praperadilan

Meskipun memiliki manfaat besar, praperadilan juga menghadapi tantangan, seperti:

  1. Minimnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme ini.
  2. Potensi resistensi dari aparat penegak hukum yang merasa prosesnya memperlambat penyidikan.
  3. Kendala teknis, seperti ketersediaan bukti yang mendukung gugatan.

Dr. Suparno menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, kuasa hukum, dan lembaga peradilan untuk memaksimalkan fungsi praperadilan. “Praperadilan adalah alat perjuangan hak yang sah. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk menggunakannya jika merasa haknya dilanggar,” pungkasnya.

Kesimpulan
Praperadilan adalah upaya hukum yang efektif untuk melindungi hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Dengan landasan hukum yang jelas, mekanisme ini mampu menjadi benteng keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan. Dukungan dari masyarakat dan profesionalisme aparat penegak hukum akan memastikan bahwa praperadilan berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu sebagai penjaga keadilan dan hak asasi manusia.


Pojok Hukum Gareng Petruk
Didedikasikan untuk pencerahan hukum bagi masyarakat.

Post Views: 543

Related Posts

Nyantri, Nyakola, Nyunda: Mahasiswa Turun Desa, Bukan Turun Gengsi
Berita Bandung

Nyantri, Nyakola, Nyunda: Mahasiswa Turun Desa, Bukan Turun Gengsi

Januari 15, 2026
Rumah Masih Nyicil, Nasib Sudah Dilelang: Drama Kontrak Hidup di Kota Beton
Berita DK Jakarta

Rumah Masih Nyicil, Nasib Sudah Dilelang: Drama Kontrak Hidup di Kota Beton

November 20, 2025
Perang Melawan Mafia Impor: Ketika Negara Mulai Berani Melawan Para “Raja Gelap”
Berita Nasional

Perang Melawan Mafia Impor: Ketika Negara Mulai Berani Melawan Para “Raja Gelap”

Oktober 31, 2025
SUKAMAKMUR SIAP KIRIM KARYA KE FESTIVAL FILM KABUPATEN BOGOR!
Berita Jawa Barat

SUKAMAKMUR SIAP KIRIM KARYA KE FESTIVAL FILM KABUPATEN BOGOR!

Oktober 21, 2025
Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030
PWI

Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030

Oktober 1, 2025
Tarif Listrik Tetap, Pikiran Tenang
Berita Nasional

Tarif Listrik Tetap, Pikiran Tenang

September 17, 2025
Next Post
Polisi dan Hak Asasi: Batasan Kewenangan dalam Penangkapan Tersangka

Polisi dan Hak Asasi: Batasan Kewenangan dalam Penangkapan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

7 Lokasi Wisata Di Sukamakmur Puncak Dua Bogor Yang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga

7 Lokasi Wisata Di Sukamakmur Puncak Dua Bogor Yang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga

November 29, 2024
Foto : Kolonel Laut (K) dr.R. Rukma Juslim, Sp.JP., FIHA. Wakamed RSPAL dr. Ramelan Surabaya.

RSAL Ramelan Surabaya Guncang Dunia Medis: “Thrombectomy” Jadi Jurus Pamungkas Kalahkan Penyakit Jantung Tanpa Pasang Ring!

Juli 20, 2025
Organ Tubuh: Saksi Bisu yang Mengungkap Kebenaran

Organ Tubuh: Saksi Bisu yang Mengungkap Kebenaran

April 30, 2025
Jonggol Segera Punya Jalan Tol Rp15,37 Triliun: Warga Siap-Siap!

Jonggol Segera Punya Jalan Tol Rp15,37 Triliun: Warga Siap-Siap!

Oktober 4, 2024
Keris Palembang: Senjata Khas dengan Keunikan dan Makna Mendalam

Keris Palembang: Senjata Khas dengan Keunikan dan Makna Mendalam

April 15, 2025

EDITOR'S PICK

Ilustrasi Gareng Petruk - Indonesia Menuju Negara Medsokratis

Indonesia Menuju Negara Medsokratis: Ketika Negara Diatur oleh Algoritma, dan Kedaulatan Digeser oleh Viewer & Subscribe

Juli 14, 2025
Panitia “Smash Balik” Isu Hadiah Turnamen Batu Open: “Bukan Hilang, Cuma Nyangkut di Net!”

Panitia “Smash Balik” Isu Hadiah Turnamen Batu Open: “Bukan Hilang, Cuma Nyangkut di Net!”

November 13, 2025
Sarasehan Ojol vs Opang: Drama Stasiun Klaten Lebih Panas dari Sinetron Jam Tujuh

Sarasehan Ojol vs Opang: Drama Stasiun Klaten Lebih Panas dari Sinetron Jam Tujuh

September 13, 2025

Smelter-grade alumina production reaches 2 million tons: Local firm

Juli 31, 2025

Tentang GarengPetruk.com

Harian Nasional Gareng Petruk

“Harian Nasional Gareng Petruk – berita tajam, jujur, dan kritis, disampaikan dengan humor segar ala warung kopi.”

Follow us

Kategori

Recent Posts

  • Nyantri, Nyakola, Nyunda: Mahasiswa Turun Desa, Bukan Turun Gengsi
  • SITIE KEDELAK: Bukan Nama Jajanan, Tapi Cara Negara Nengok Anaknya
  • Ngopi Bukan Sekadar Seruput: Lapas Klaten Seduh Kinerja, Bukan Gosip
  • Lapas Klaten Ikut Apel Virtual: Seragam Rapi, Zoom Nyala, Integritas Diuji
  • Jurnalis Gareng Petruk
  • Redaksi Harian Nasional Gareng Petruk
  • Pedoman Media Siber

© 2023 GarengPetruk.com - Portal Berita Nasional Ahliaiti.

No Result
View All Result
  • Beranda Rakyat Jelata
  • Tentang Gareng Petruk
    • Jurnalis Gareng Petruk
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalis Gareng Petruk
  • Merchandise
  • Indeks
  • Redaksi Harian Nasional Gareng Petruk
  • Login
    • Account
    • Dashboard
    • Edit

© 2023 GarengPetruk.com - Portal Berita Nasional Ahliaiti.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In