Oleh: Gareng Petruk
Jakarta – Dunia hukum kembali gaduh! Kali ini, CEO Maps Lawyer Indonesia, Nurita H, SH, bersama Dr. H. Suparno, SH, MH, MM, Pakar Hukum Pidana Pasukan 08 Bahu Prabowo, memimpin perjuangan besar dalam sidang praperadilan melawan Polrestabes Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Barat. Apa yang dipermasalahkan? Tidak lain adalah penerapan pasal 378 dan 372 dalam proses pidana yang dinilai perlu diuji ulang.

“Kami tidak main-main. Proses penetapan tersangka klien kami, saudara RYD, harus diuji dengan detail,” kata Nurita dengan tegas dalam konferensi pers. “Hukum di negara ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau kepentingan tertentu.”
Pasal 378 dan 372, Apa yang Dipersoalkan?
Bagi Gareng, yang sering bingung dengan istilah hukum, ini mungkin terdengar rumit. Pasal 378 soal penipuan, pasal 372 soal penggelapan. Tapi inti masalahnya bukan hanya soal pasalnya, melainkan bagaimana kedua pasal ini diterapkan. Menurut Dr. Suparno, proses yang dilakukan terhadap klien mereka cenderung cacat prosedur.
“Kalau hukum adalah pedang keadilan, maka jangan sampai pedangnya berkarat atau salah sasaran,” ujar Suparno yang dikenal sebagai tokoh sentral dalam tim pembela. “Kami ingin pengadilan ini menjadi terang benderang, agar hakim bisa melihat dengan jernih kebenaran kasus ini.”
Harapan pada Hakim
Srikandi Maps Lawyer dan Bahu Prabowo menyampaikan harapan besar kepada hakim yang memimpin sidang praperadilan ini. “Kami hanya ingin keadilan yang sesuai. Tidak lebih, tidak kurang,” ujar Nurita lagi. “Hakim harus memimpin dengan hati nurani, bukan sekadar berpedoman pada teks hukum yang dingin.”
Gareng Petruk Kasih Saran
Sebagai orang yang suka nyeleneh tapi jujur, Gareng cuma mau bilang, “Hukum itu harus seperti garam di sayur, ngaduk rasa biar pas. Jangan kebanyakan, jangan kurang. Semoga hakim bisa jadi garam yang bikin keadilan rasanya mantap!”
Kasus ini bakal jadi sorotan besar. Apakah RYD akan mendapat keadilan? Ataukah praperadilan ini justru membuka tabir baru soal praktik hukum di negeri ini? Kita tunggu babak selanjutnya!
















