Gareng:
Truk! Truk! Kowe ngerti ora, tanah e mbahku sing tak jaga dari aku kecil, saiki malah wis dadi ruko 3 lantai… atas nama si Bos Kopi Luak!
Petruk:
Halah! Kuwi jenenge mafia tanah, Reng! Mereka bukan sekadar maling sandal di masjid, tapi maling tanah sekampung! Sekali gerak, sawah ilang, rumah minggat, sertifikat berubah!
—
Bab I: Siapa Itu Mafia Tanah?
Gareng:
Mafia tanah itu kayak tuyul modern. Gak kelihatan, tapi bisa nyulap tanah rakyat jadi mall elit, cukup dengan pulpen, materai, dan temen dari kantor kelurahan.
Petruk:
Dan kadang mereka pakai jas, bawa map, tapi isinya bukan skripsi… isinya dokumen palsu! Jangan terkecoh sama tampang rapi. Kadang iblis juga lulusan hukum, bro.
—
Bab II: Modus Mereka, Canggih Melebihi Maling Ayam
1. Pemalsuan Sertifikat
Punya tanah, tapi sertifikat tetiba ganti nama. Lha dalah! Kok bisa? Ya bisa, wong surat palsunya dibuat bareng oknum notaris & BPN. Tandatangan kamu? Bisa dicopy dari foto KTP di Facebook.
2. Jual Tanah Orang Lain
Mbahmu punya tanah, tapi yang jual tetanggamu. Pembelinya? Percaya aja, soalnya harga murah. Lah, tanah rakyat jadi pasar malam!
3. Main Gugat-Gugatan
Mafia datang ke pengadilan, bilang tanah ini miliknya, lengkap dengan saksi bohongan dan surat ngibul. Hakim? Kalau jujur, aman. Tapi kalau ikut “main”, ya wassalam.
4. Ngandelke Preman
Kalau kamu melawan? Datengin preman! Sekali teriak: “Keluar, ini tanah saya!” – kamu langsung pindah ke kontrakan sebelah.
5. Ngaku-ngaku Tanah Negara
Tanah adat? Tanah warisan? Dibilang “nggak ada pemiliknya”. Langsung dikuasai. Sertifikat keluar, tiba-tiba ada tower berdiri. Signal kuat, tapi hati rakyat makin lemah.
—
Bab III: Cara Kerja Mereka – Rapi Seperti Operasi Plastik
Langkah 1: Cari tanah yang belum bersertifikat atau ada celah hukum.
Langkah 2: Dekati oknum kelurahan, BPN, notaris – kasih “minum kopi”.
Langkah 3: Buat dokumen palsu, siapin saksi bayaran.
Langkah 4: Ajukan gugatan ke pengadilan atau langsung ajukan sertifikasi.
Langkah 5: Kalau aman, tanah bisa dijual ke pihak ketiga. Pemilik asli? Cuma bisa bilang “lho kok…”
—
Bab IV: Mau Lawan Mafia Tanah? Ini Tips dari Petruk:
1. Sertifikatkan Segera Tanahmu!
Jangan tunggu tanahmu jadi cafe. Sertifikatkan, cek di BPN, dan simpan baik-baik.
2. Rajin Cek Online (Sentuh Tanahku – BPN)
Gunakan aplikasi resmi untuk cek status tanahmu. Jangan percaya aplikasi “cek aura tanah”.
3. Lapor Kalau Ada Kejanggalan
Ada patok misterius? Ada yang ngaku-ngaku pemilik? LAPOR ke kantor desa, BPN, dan polisi. Jangan nunggu tanahmu jadi komplek elit.
4. Gunakan Bantuan Hukum
Jangan takut. Banyak organisasi bantuan hukum bela tanah rakyat. Jangan biarkan mafia menang karena kita diam.
5. Rame-rame Lebih Kuat!
Mafia takut rakyat bersatu. Kalau ada warga lain yang kena, bikin gerakan bersama. Ingat, mafia takut ramai-ramai… tapi suka main belakang.
—
Bab V: Penanganan Hukumnya – Antara Serius & Serius Banget
Gareng:
Hukum itu kayak nasi goreng, Truk. Kalau bumbunya bener, rasanya mantap. Tapi kalau dicampur “uang terasi”, bisa amis hasilnya!
Petruk:
Betul! Tapi sekarang ada Satgas Anti Mafia Tanah dari Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian. Kalau kamu punya bukti, langsung lapor. Biar mafia nginep di sel, bukan di villa.
—
Penutup: “Bumi Dipijak, Mafia Disikat!”
Gareng:
Tanah bukan cuma urusan jual beli. Tanah itu sejarah, harga diri, bahkan pusaka nenek moyang. Jangan kasih ke mafia cuma karena kita lengah.
Petruk:
Ingat, Reng, di balik setiap meter tanah ada tetesan keringat dan doa. Jangan sampai berubah jadi air mata gara-gara mafia dan oknum.
Gareng & Petruk:
Ayo melek hukum, bersatu jaga tanah! Kalau bukan kita yang jaga, siapa lagi? Jangan sampai kita jadi tamu di tanah sendiri!
Jika anda terkena kasus dengan mafia tanah jangan lupa hubungi temannya Gareng Petruk, Firma Hukum Maps Lawyer Indonesia 0856 160 160 8
















