• Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
Rabu, Oktober 8, 2025
Harian Nasional Gareng Petruk
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
  • Berita Nasional
  • Berita Internasional
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Tekhnologi dan Sains
  • Berita Humaniora & Budaya
  • Pojok Opini
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pasalisasi Pasal-Pasal Usang: Menyegarkan Hukum Indonesia dari Belenggu Masa Lalu

maisput by maisput
Januari 10, 2025
in Berita DK Jakarta, Berita Hukum, Kebijakan Pemerintah, Organisasi Masyarakat, Politik Dalam Negeri
0 0
0
Tugas dan Tantangan Pengacara dalam Pembelaan Kasus Pidana
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke XBagikan Ke WhatsappBagikan Ke Google

Oleh Dr. H. Suparno, SH, MH, MM(Pakar Hukum Universitas Borobudur, Direktur Bahu Prabowo Pasukan 08, Pengacara Firma Hukum Maps Lawyer Indonesia)

Hukum Indonesia, seperti tubuh yang telah melintasi dekade demi dekade, menyimpan warisan pasal-pasal usang yang kadang lebih menjadi beban ketimbang solusi. Pasal-pasal yang ditulis puluhan hingga ratusan tahun lalu, sering kali menjadi penghalang bagi terciptanya keadilan yang relevan dengan zaman. Di sinilah pentingnya konsep pasalisasi, atau pembaruan pasal-pasal usang, yang bukan sekadar revisi tetapi menyeluruh, kritis, dan berorientasi pada masa depan.

READ ALSO

Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030

Tarif Listrik Tetap, Pikiran Tenang

Mari kita kupas bagaimana pasaliasi dapat menjadi jalan keluar bagi sistem hukum yang mulai menua, melalui tinjauan yang tajam, kritis, namun tetap menyenangkan.


Pasalisasi: Menafsir Ulang dan Menyusun Ulang Hukum

Apa itu pasalisasi? Secara sederhana, ini adalah upaya mengganti atau merekonstruksi pasal-pasal dalam undang-undang yang sudah kehilangan relevansi. Bukan hanya sekadar mengganti kata-kata, tetapi menyelami filosofi di baliknya dan menyesuaikannya dengan konteks kekinian.

Sebagai contoh, KUHP Indonesia, yang sebagian besar diwarisi dari pemerintah kolonial Belanda, menjadi bukti nyata bagaimana hukum yang usang masih bercokol di sistem kita. Meski KUHP baru telah disahkan, perjalanan menuju pasalisasi masih panjang karena banyak undang-undang sektoral yang juga perlu dirombak.

“Pasalisasi adalah cara kita menyegarkan hukum yang terlalu lama hidup dalam formalitas,” ujar saya dalam berbagai kesempatan diskusi hukum. Pasalisasi ini tidak hanya diperlukan untuk pasal yang benar-benar sudah usang, tetapi juga pasal-pasal yang terbukti tidak adil dalam praktiknya.


Mengapa Pasalisasi Itu Mendesak?

  1. Pasal yang Tidak Lagi Relevan dengan Teknologi
    Hukum yang lahir sebelum era digital sering kali tidak mampu menjangkau permasalahan teknologi modern. Misalnya, aturan tentang privasi data dalam dunia maya atau transaksi elektronik masih banyak yang ambigu atau bahkan tidak diatur.
  2. Norma Sosial yang Berubah
    Masyarakat kita berkembang. Nilai-nilai yang dulu dianggap wajar kini mungkin sudah ketinggalan zaman. Pasal-pasal terkait kesetaraan gender, kebebasan berekspresi, hingga perlindungan minoritas sering kali menjadi korban dari hukum yang statis.
  3. Pasal dengan Bahasa Arkais
    Banyak pasal dalam undang-undang lama menggunakan terminologi yang membingungkan atau tidak relevan lagi. Hukum harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat tanpa kehilangan maknanya.
  4. Keadilan Substansial yang Terkikis
    Dalam banyak kasus, pasal usang sering kali menciptakan ketidakadilan. Contoh nyata adalah pasal yang menjerat masyarakat kecil secara tidak proporsional dibandingkan dengan pelaku kejahatan besar yang justru lolos dari jerat hukum.

Contoh Pasal Usang yang Butuh Pasalisasi

  1. Pasal tentang Perzinahan dalam KUHP Lama
    Pasal ini sering kali menjadi alat kontrol moral, tetapi penerapannya tidak lagi relevan dengan nilai kebebasan individu di era modern.
  2. Aturan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
    Pasal-pasal ini sering kali disalahgunakan untuk membungkam kritik. Perlu pasaliasi agar tidak mengekang kebebasan berekspresi, namun tetap melindungi martabat seseorang.
  3. Hukum Pidana Lingkungan yang Lemah
    Banyak regulasi lingkungan yang tidak lagi memadai untuk menghadapi krisis iklim. Pasaliasi harus mampu memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap perusakan lingkungan.

Pasalisasi yang Berorientasi pada Masa Depan

Namun, pasalisasi bukan sekadar mengganti pasal usang dengan yang baru. Ia harus berorientasi ke masa depan, dengan mempertimbangkan tren global dan perkembangan masyarakat.

  1. Pendekatan Berbasis Data
    Pasaliasi harus didasarkan pada riset mendalam. Data tentang dampak pasal-pasal tertentu pada masyarakat dapat menjadi dasar untuk menyusun regulasi baru yang lebih efektif.
  2. Kolaborasi Multidisiplin
    Hukum tidak dapat berdiri sendiri. Dalam pasaliasi, penting melibatkan pakar teknologi, sosiolog, ekonom, dan praktisi lainnya untuk menciptakan pasal yang holistik dan relevan.
  3. Uji Publik yang Transparan
    Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembaruan pasal. Uji publik yang transparan akan memastikan bahwa hukum baru benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.

Tantangan dalam Pasalisasi

Tentu, pasalisasi bukan tanpa hambatan. Ada resistensi dari pihak-pihak yang nyaman dengan status quo, lambannya proses legislasi, hingga kepentingan politik yang sering kali menghalangi pembaruan hukum.

Namun, seperti yang saya katakan, “Hukum yang tidak beradaptasi akan kehilangan jiwanya. Jika kita tidak berani mengubahnya, maka hukum hanya akan menjadi alat pembenaran kekuasaan, bukan keadilan.”


Penutup: Menghidupkan Hukum untuk Masa Kini dan Masa Depan

Pasalisasi pasal-pasal usang bukan hanya tentang memperbaiki apa yang salah, tetapi juga menciptakan hukum yang mampu menjadi pelita keadilan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama—akademisi, legislator, penegak hukum, dan masyarakat—untuk memastikan bahwa hukum kita tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi juga di hati rakyat.

Mari kita segarkan hukum kita, buang yang usang, dan hadirkan yang relevan. Karena pada akhirnya, hukum yang hidup adalah hukum yang berpihak pada keadilan, bukan hanya pada formalitas.

“Pasalisasi adalah cermin keberanian kita untuk bergerak maju, tanpa melupakan akar keadilan itu sendiri.”


Ditulis untuk Pojok Hukum Portal Berita Gareng Petruk.

Post Views: 249

Related Posts

Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030
PWI

Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030

Oktober 1, 2025
Tarif Listrik Tetap, Pikiran Tenang
Berita Nasional

Tarif Listrik Tetap, Pikiran Tenang

September 17, 2025
Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
PWI

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

September 15, 2025
PWI Resmi Terdaftar Lagi: AHU Turun Kilat, Wartawan Senyum Lega
PWI

PWI Resmi Terdaftar Lagi: AHU Turun Kilat, Wartawan Senyum Lega

September 13, 2025
Dukungan Mengalir Deras, 17 Provinsi Mantap Usung Munir Jadi Ketua Umum PWI Pusat
PWI

Dukungan Mengalir Deras, 17 Provinsi Mantap Usung Munir Jadi Ketua Umum PWI Pusat

Agustus 27, 2025
Kesenjangan Tajam: Tunjangan DPR Naik, Rakyat Menjerit Sambil Gigit Tahu Isi Kosong
Berita DK Jakarta

Kesenjangan Tajam: Tunjangan DPR Naik, Rakyat Menjerit Sambil Gigit Tahu Isi Kosong

Agustus 26, 2025
Next Post
Keadilan di Negeri Dongeng: Ketika Timbangan Hukum Hanya Berat Sebelah

Keadilan di Negeri Dongeng: Ketika Timbangan Hukum Hanya Berat Sebelah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Foto : Kolonel Laut (K) dr.R. Rukma Juslim, Sp.JP., FIHA. Wakamed RSPAL dr. Ramelan Surabaya.

RSAL Ramelan Surabaya Guncang Dunia Medis: “Thrombectomy” Jadi Jurus Pamungkas Kalahkan Penyakit Jantung Tanpa Pasang Ring!

Juli 20, 2025
Jonggol Segera Punya Jalan Tol Rp15,37 Triliun: Warga Siap-Siap!

Jonggol Segera Punya Jalan Tol Rp15,37 Triliun: Warga Siap-Siap!

Oktober 4, 2024
Organ Tubuh: Saksi Bisu yang Mengungkap Kebenaran

Organ Tubuh: Saksi Bisu yang Mengungkap Kebenaran

April 30, 2025
7 Lokasi Wisata Di Sukamakmur Puncak Dua Bogor Yang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga

7 Lokasi Wisata Di Sukamakmur Puncak Dua Bogor Yang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga

November 29, 2024
Berita Duka Rakyat Bumi Sultan – Bogor Timur

Berita Duka Rakyat Bumi Sultan – Bogor Timur

September 21, 2025

EDITOR'S PICK

PASURUAN, garengpetruk.com — Desa Wisata Tambah Lagi, Wisatawan Tambah Pusing Milihnya!

PASURUAN, garengpetruk.com — Desa Wisata Tambah Lagi, Wisatawan Tambah Pusing Milihnya!

Juni 11, 2025
“Makan Siang di Warung Sederhana Seberang Istana Megah”

“Makan Siang di Warung Sederhana Seberang Istana Megah”

April 16, 2025

Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

Maret 17, 2019
UMBUL BRONDONG: SURGA ANAK, SURGA ORANG TUA, DAN SURGA IKAN PIJATAN!

UMBUL BRONDONG: SURGA ANAK, SURGA ORANG TUA, DAN SURGA IKAN PIJATAN!

Mei 24, 2025

Tentang GarengPetruk.com

Harian Nasional Gareng Petruk

“Harian Nasional Gareng Petruk – berita tajam, jujur, dan kritis, disampaikan dengan humor segar ala warung kopi.”

Follow us

Kategori

Recent Posts

  • Khofifah Buka Job Fair 2025, Sambil Nyolek Luka Tragedi Ponpes Al Khoziny
  • Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030
  • Berita Duka Rakyat Bumi Sultan – Bogor Timur
  • DPRD Kota Batu Mau Bangun Gedung Baru 70 Miliar: Rakyat Bingung, “Itu Gedung apa Disneyland?”
  • Jurnalis Gareng Petruk
  • Redaksi Harian Nasional Gareng Petruk
  • Pedoman Media Siber

© 2023 GarengPetruk.com - Portal Berita Nasional Ahliaiti.

No Result
View All Result
  • Beranda Rakyat Jelata
  • Tentang Gareng Petruk
    • Jurnalis Gareng Petruk
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalis Gareng Petruk
  • Merchandise
  • Indeks
  • Redaksi Harian Nasional Gareng Petruk
  • Login
    • Account
    • Dashboard
    • Edit

© 2023 GarengPetruk.com - Portal Berita Nasional Ahliaiti.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In