GARENGPETRUK.COM – Perbuatan Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Rp 165 juta ke perusahaan, berbuntut panjang
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut setara dengan perilaku preman dan harus ditindak secara hukum.
“Perlakuan yang sama seharusnya diterapkan pada kepala desa ini seperti halnya pada preman di Bekasi yang ditindak tegas oleh polisi.”
“Hal ini sudah jelas melanggar hukum, sehingga bukan hanya pembinaan yang diperlukan, tetapi tindakan tegas,” ungkap Dedi, dikutip dari Kompas.com.
Dedi Mulyadi Minta Ditindak Tegas
Dedi juga menilai bahwa permohonan maaf dari Kades Klapanunggal yang kini telah viral media sosial tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.
Menurutnya, langkah tegas harus diambil agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ia menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa tersebut adalah pelanggaran instruksi gubernur dan tidak dapat dimaafkan.
“Dari perspektif kewenangan, SK kepala desa dikeluarkan oleh bupati, sehingga bupati bertanggung jawab atas pembinaan kepala desa.”
“Namun, kepala desa tersebut telah mengabaikan instruksi gubernur, yang merupakan kesalahan serius,” jelasnya.
Dipanggil Bupati Bogor
Selain Dedi Mulyadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga turun tangan menangani kasus tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menelusuri kabar viral itu.
Dia juga menyebut, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sudah membuat edaran agar perangkat daerah dan ADN tidak meminta THR. #nurmtop
















