TANGERANG, GARPET NEWS –
Hari Jumat, 16 Mei 2025, sekelompok manusia berpakaian semi formal namun penuh semangat akademik—yakni mahasiswa Magister Hukum dari UPN Veteran Jakarta—melaksanakan ritual sakral yang disebut “Kunjungan Lapangan.” Bukan ke sawah, bukan juga ke pabrik, tapi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. Tempat yang tak ada di itinerary wisata, tapi penuh dengan pelajaran hidup dan pasal-pasal tebal dalam UU.
Dipandu oleh dosen sekaligus navigator akademik mereka, Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M, para mahasiswa menyelami langsung dunia yang selama ini hanya mereka lihat dari PowerPoint kuliah—dunia peradilan pidana anak. Alias dunia di mana anak-anak salah jalan bukan cuma dimarahin emak, tapi juga dikasih baju oranye dan dibilang “anak nakal oleh negara.”
🎓 Dari Teori ke Jeruji: Beda Buku Beda Rasa
“Kalau di kelas, anak pelaku disebut ‘Anak yang Berhadapan dengan Hukum’. Tapi pas ketemu langsung, kok malah kami yang kayak berhadapan dengan rasa bersalah,” ujar salah satu mahasiswa yang mendadak reflektif setelah wawancara dengan anak binaan.
Sebanyak 14 mahasiswa ikut dalam studi lapangan ini, yang tampaknya lebih membuka mata daripada 14 bab modul. Mereka mewawancarai langsung para anak binaan—bukan sekadar tanya nama dan hobi, tapi soal kasus, pasal, masa tahanan, sampai kegiatan mereka di dalam. Talkshow ala penjara. Bedanya, tak ada kamera, hanya catatan kecil dan hati yang mulai bergetar.
👮♂️ 126 Anak, Banyak Cerita, Sedikit Alternatif
Per Mei 2025, ada 126 anak di dalam LPKA Kelas I Tangerang. Bukan jumlah siswa di SMA negeri, tapi jumlah anak yang kena pasal. Mulai dari kekerasan seksual, pencurian, pengedaran narkoba, sampai bawa sajam. Banyak dari mereka lebih hafal KUHP ketimbang siswa biasa hafal lagu kebangsaan. Ironis, bukan?
Dan lucunya—atau tragisnya—anak-anak ini mengaku sebagian besar tidak benar-benar paham proses hukum yang mereka alami. Seolah-olah mereka naik roller coaster bernama hukum, tanpa sabuk pengaman bernama pemahaman.
📜 UU SPPA: Sudah Sesuai atau Sekadar Syair?
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) digadang-gadang sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak. Tapi setelah kunjungan ini, mahasiswa mulai bertanya:
Apakah Undang-Undang itu benar-benar diterapkan atau masih jadi semacam puisi hukum yang hanya indah di seminar dan sidang paripurna?
“Perlindungan anak jangan cuma slogan. Kalau sistem masih menghukum lebih dulu sebelum membina, lalu di mana letak perlindungannya?” tanya mahasiswa lain sambil mencoret-coret draft laporan dengan mata menyipit penuh gugatan akademik.

📝 Laporan yang Lebih Serius dari Skripsi
Kunjungan ini bukan sekadar “healing akademik”. Akan ada laporan resmi dari hasil wawancara dan observasi mahasiswa, lengkap dengan analisis hukum dan evaluasi implementasi UU SPPA. Kita doakan saja laporan itu tidak hanya memenuhi tugas mata kuliah, tapi juga membuka mata para pembuat kebijakan.
🙌 Penutup: Bertemu, Tersentuh, dan Tergugah
Kunjungan ke LPKA bukan sekadar pertemuan mahasiswa dengan narapidana muda. Tapi pertemuan hati nurani dengan sistem yang katanya manusiawi. Di luar sana, anak-anak seumuran mereka sedang main game online, tapi di sini anak-anak ini sedang main “game hukum”—dan tidak semua dari mereka tahu cara menang.
“Kami belajar hukum, tapi hari ini kami belajar jadi manusia,” ujar salah satu peserta.
(Editor: semoga ini bukan sekadar caption Instagram tapi jadi bekal hidup.)
GARPET NEWS | Laporan Mahasiswa Bertaring, Bukan Sekadar Bertanya.
Karena belajar hukum bukan hanya tahu pasal, tapi juga tahu rasa.
















