Di zaman now, medsos itu lebih berisik dari pasar malam. Semua orang bisa ngomong, dari yang pinter beneran sampai yang baru tamat SD, dari profesor sampai akun anonim pakai nama “Bambang123”. Masalahnya, kita nggak tahu siapa yang beneran manusia, siapa yang cuma robot disetir dari luar negeri.
Indonesia sekarang kayak rumah gede tanpa pagar. Orang bebas masuk, teriak-teriak, bikin gaduh, bahkan ngrusak isi rumah. Kedaulatan informasi kita kayak sate di pinggir jalan—siapa aja bisa tusuk.
Maka muncul gagasan: bikin Undang-Undang Keamanan Siber Indonesia. Prinsipnya sederhana tapi tajam: satu orang satu akun, wajib terintegrasi dengan KTP. Jadi, kalau ada yang nyebar hoaks, hasutan, atau ujaran kebencian, bisa langsung dilacak: “Lho, ini orang dari RT mana? Kan KTP-nya jelas kok.”
Belajar dari Negara Lain
Tenang, kita nggak sendirian. Negara lain juga ribut soal identitas digital:
- Tiongkok: sudah lama punya Real Name Policy. Mau komen di medsos harus pakai nama asli. Hasilnya, lebih tertib, meski sering dibilang kebebasannya dipangkas.
- India: pakai sistem Aadhaar. Semua layanan publik dan digital nyambung ke nomor identitas. Tapi, mereka juga repot soal bocor-bocor data.
- Uni Eropa: main lewat GDPR. Mereka keras soal privasi data, sampai perusahaan digital keringetan.
Lha Indonesia? Masih santai kayak di pantai. Medsos kita kayak warung kopi: siapa aja boleh nimbrung, bahkan kalau nggak kenal juga bisa sok kenal. Nah, ini yang bahaya.
Satu Orang Satu Akun: Biar Jelas Orangnya
Prinsip satu orang satu akun itu bukan buat ngeribetin. Justru biar jelas. Kita di dunia nyata aja punya satu KTP, masa’ di dunia maya bisa punya puluhan identitas?
Tujuan nya apa?
- Akuntabilitas – Biar kalau ngomong ngawur bisa dimintai tanggung jawab.
- Basmi Robot & Troll – Nggak ada lagi akun abal-abal yang tiap hari kerjaannya nyebar kebencian.
- Kedaulatan Data – Biar medsos kita nggak jadi tempat mainan orang asing.
Cara nya gimana?
- Semua akun harus diverifikasi Dukcapil.
- Bisa pakai biometrik (sidik jari, wajah).
- Media sosial global wajib patuh lewat API nasional.
- Data tetap dienkripsi, biar privasi aman.
Dari Kacamata Hukum
Orang pasti nyeletuk: “Lho, bukannya kebebasan berekspresi itu hak asasi manusia?” Betul. Tapi jangan lupa, UUD 1945 Pasal 28J juga bilang: kebebasan itu ada batasnya—harus hormati hak orang lain, dan jangan sampai ganggu keamanan negara.
Artinya, UU ini bukan buat bungkam rakyat. Rakyat tetap bebas ngomong, asal ngomong sebagai dirinya sendiri. Bukan sembunyi di balik akun palsu.
Supaya nggak jadi alat politik, harus ada aturan:
- Pengawasan independen (misalnya DPR atau komisi khusus).
- Proses hukum transparan.
- Ada hak banding kalau ada warga yang merasa dizalimi.
Dari Kacamata Keamanan Siber
Zaman sekarang, perang bukan cuma soal tank dan rudal. Perang informasi lebih ganas. Kita lihat di Ukraina, Rusia pakai bot farm buat memengaruhi opini. Di Amerika, pemilu pernah diguncang hoaks dari akun asing.
Indonesia rawan. Dengan 200 juta lebih pengguna internet, kita pasar empuk buat propaganda. Tanpa pagar identitas, ruang digital bisa dijajah narasi asing.
Nah, konsep satu orang satu akun jadi benteng pertama. Kalau semua harus pakai identitas jelas, infiltrasi asing otomatis lebih susah.
Dari Kacamata Sosial
Pasti ada yang protes: “Waduh, nanti privasi kita hilang dong!” atau “Demokrasi jadi mati suri dong!”
Sebenernya nggak. Justru demokrasi kita bisa naik kelas. Karena orang jadi belajar berbicara dengan tanggung jawab.
- Anak muda tahu bahwa postingan itu ada konsekuensi hukum.
- Medsos lebih adem, nggak melulu fitnah dan kebencian.
- Perdebatan tetap ada, tapi lebih sehat.
Dari Kacamata Ekonomi dan Teknologi
UU ini bisa jadi berkah ekonomi. Bayangin:
- Startup keamanan siber lokal tumbuh.
- Banyak kerjaan baru buat ahli AI, data analyst, sampai digital forensik.
- Pusat data nasional makin kuat, nggak bergantung sama server asing.
Risikonya? Ya, bisa aja data dimonopoli atau bocor. Maka UU harus keras: data rakyat itu suci, nggak boleh diperdagangkan sembarangan.
Suara dari Pasukan 08
Ketua Umum DPP Pasukan 08, Arfian D Septiandri, S.Kom, MBA, CCA, CCSA, CIISA, C.ED, nyeletuk keras:
“Kedaulatan informasi dan identitas virtual rakyat Indonesia itu harga mati. Jangan sampai yang ngoceh di negeri ini justru akun-akun robot, atau malah akun dari luar negeri. Ini ranahnya Komdigi, tapi harus didukung DPR, BSSN, dan intelijen. Kalau kita nggak bergerak, berarti kita kalah sebelum perang dimulai. Cara tercepat ya regulasi dulu, sambil siapin SDM dan tools-nya.”
Bahasanya tegas, tapi pesannya jelas: kalau negara nggak segera pasang pagar digital, rakyat kita bisa jadi boneka algoritma asing.
Peta Jalan (Roadmap)
- Regulasi – DPR dan pemerintah susun UU Keamanan Siber.
- Infrastruktur – integrasi Dukcapil, server nasional, dan enkripsi.
- SDM – cetak generasi ahli siber.
- Pilot Project – coba dulu di platform tertentu.
- Penegakan – tegas terhadap akun ilegal.
- Evaluasi – revisi tiap 2 tahun, biar sesuai teknologi terbaru.
Kesimpulan
Indonesia nggak boleh lagi jadi “rumah tanpa pagar” di dunia digital. Gagasan dari Ketua Umum DPP Pasukan 08 tentang satu orang satu akun terintegrasi KTP ini bukan buat ngeribetin, tapi buat nyelametin demokrasi, ngejaga kedaulatan informasi, dan ngasih tanggung jawab ke setiap warga.
Kalau kita nggak pasang pagar, medsos kita bakal terus jadi hutan belantara penuh hoaks dan fitnah, bahkan bisa dikuasai algoritma asing.
Dengan regulasi matang, SDM siap, dan kolaborasi lintas lembaga, Indonesia bisa jadi pelopor kedaulatan digital di Asia Tenggara.
Ingat, di era digital ini, siapa yang pegang data, dia yang pegang masa depan. Jangan sampai masa depan kita dikendalikan robot-robot asing yang ngoceh seenaknya.
















