Jakarta – Ketua Umum DPP Pasukan 08, Arfian D. Septiandri, menyampaikan dukungan moral penuh kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upayanya untuk miskinkan kakak beradik pemilik PT Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Menurutnya, langkah tersebut adalah bagian dari keadilan yang harus ditegakkan demi melindungi hak-hak rakyat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Hal ini merespons kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung, di mana kedua bersaudara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex serta entitas-usahanya. Penetapan tersangka tersebut juga mencakup perbuatan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyita aset mereka senilai sekitar Rp 510 miliar berupa tanah dengan puluhan bidang di beberapa lokasi, termasuk Sukoharjo, Karanganyar, dan Wonogiri.

“Aksi Kejaksaan Adalah Refleksi Kebutuhan Keadilan”
Dalam pernyataannya, Arfian menyebut bahwa:
“Kami, Pasukan 08, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berani mengambil tindakan hukum nyata terhadap mereka yang diduga melakukan korupsi dan pencucian uang dalam skala besar. Keadilan bukan hanya soal pidana — tetapi juga soal restitusi dan ‘pembersihan’ aset yang diperoleh secara tidak sah.
Miskinkan mereka bukan sekadar slogan — ini tindakan untuk menunjukkan kepada seluruh rakyat: hukum tidak berpihak pada siapa pun berdasarkan kekuasaan atau uang. Jika hak rakyat dirugikan, maka aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk bertindak tegas.”
Arfian menambahkan bahwa dukungan moral ini bukan saja untuk KEJAGUNG, tetapi untuk seluruh institusi hukum agar tetap konsisten dan tidak tergoyahkan oleh tekanan politik maupun ekonomi.
Mengapa Langkah Ini Penting
-
Restorasi kepercayaan publik: Banyak warga yang merasa hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah, sementara yang punya uang atau koneksi bisa lolos. Tindakan seperti penyitaan aset besar dan memberikan status tersangka bagi orang-orang yang biasanya ‘luar jangkauan’ adalah sinyal bahwa hukum bisa bekerja sama kuatnya untuk semua.
-
Efek jera: Bila orang yang selama ini ‘dianggap kebal hukum’ mulai merasakan konsekuensi nyata, akan muncul efek jera yang bisa menahan niat korup atau penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
-
Kesetaraan di hadapan hukum: Jika tindakan hukum dapat diterapkan adil kepada pemilik modal besar maupun pihak kecil, maka sisi supremasi sipil — bahwa warga sipil tidak berada di luar perlindungan hukum — akan makin terasa nyata.
Pesan Tambahan dari Pasukan 08
Arfian juga menyampaikan beberapa catatan untuk Kejaksaan dan lembaga terkait:
-
Pastikan proses hukum transparan, publik tahu alasan-alasan penetapan status tersangka, penyitaan aset, dan ke mana aset itu nantinya diarahkan.
-
Jangan hanya miskinkan secara materi, tetapi juga terapkan akuntabilitas penuh: audit publik, tilik masyarakat, agar tidak ada persepsi bahwa ini “hukuman panggung”.
-
Lepaskan selubung proteksi dari pihak manapun — hukum harus bersih dari lobbying atau intervensi yang dapat melemahkan proses keadilan.
Pasukan 08 percaya bahwa tindakan Kejaksaan Agung seperti ini adalah bagian dari langkah-langkah penting menggugah kesadaran kolektif: bahwa kekayaan atau pengaruh tidak boleh menjadi tameng dari tanggung jawab hukum. Jika terbukti bersalah, maka konsekuensi hukum dan restitusi negara adalah sesuatu yang sah dan wajib dilakukan.

















ikut gabung pasukan 08
dari kab Subang kec blanakan