Bekasi, 11 Juli 2025 – garengpetruk.com
Warga Jatiasih, Bekasi, akhir-akhir ini hidup dalam ketegangan—bukan karena nonton sinetron horor, tapi gara-gara jalan rusak bekas galian proyek yang bertebaran di mana-mana. Mulai dari Jalan Wibawa Mukti 5, Jalan Raya Jatiasih, sampai Jalan Swatantra 2, semuanya berubah jadi arena adu nasib antara ban dan batu, antara gas dan galian!
Wartawan GarengPetruk.com menyaksikan langsung lubang-lubang jalan yang tak diurus rapi setelah digali. Ada yang ditutup seadanya, ada yang kayak jebakan Batman—dari jauh kelihatan rata, pas diinjak jeglong!
Lagu lama pun kembali berkumandang, versi jalanan: “Gali lobang, tutup lobang… eh, tapi lupa dipadatkan, Bang!”
Warga Jadi Korban, Jalan Jadi Candaan
Lalu lintas padat makin kacau gara-gara jalan bopeng. Pengendara roda dua harus super waspada. Salah belok, bisa masuk lubang. Salah gas, bisa nyungsep.
Sudah ada laporan warga terjatuh dari motor. Bahkan, ada truk yang terperosok ke bekas galian. Ini bukan jalan raya, tapi arena off-road dadakan!
Yang bikin prihatin, bukan cuma lubangnya yang menganga, tapi juga pengawasan pemerintah yang nganga-nganga aja.
“Pekerja proyek cuma asal-asalan. Gali iya, nutup ya… terserah! Yang penting selesai, mau bahaya atau enggak, urusan nanti!” keluh salah satu warga sambil menambal bannya.

Undang-Undang Sudah Tegas, Tapi Tindakannya Masih Lesu
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), penyelenggara jalan bisa dipidana jika jalan rusak menyebabkan kecelakaan:
Kecelakaan ringan: penjara max 6 bulan atau denda Rp12 juta
Kecelakaan berat: penjara max 1 tahun atau denda Rp24 juta
Korban meninggal: penjara 5 tahun atau denda Rp120 juta
Tak ada tanda peringatan di jalan rusak: penjara max 6 bulan atau denda Rp1,5 juta
Tapi sayangnya, pasal-pasal ini lebih sering dibaca mahasiswa hukum ketimbang dilaksanakan di lapangan. Lubang jalan tetap menganga, korban tetap berjatuhan, dan kontraktor? Tetap dapat proyek!

Gareng & Petruk: “Jalan rusak itu bukan takdir, tapi kelalaian!”
Kata Gareng, “Kalau jalan rusak ini terus dibiarkan, jangan salahin warga kalau mulai pakai rakit atau balon udara buat berangkat kerja!”
Sementara Petruk nambahin, “Lubang jalan ini bukan cuma neror pengendara, tapi juga bukti bolongnya tanggung jawab pemerintah dan kontraktor. Gali lubang tutup lubang, tapi jangan gali lubang kepercayaan rakyat juga!”
Kami Tidak Butuh Jalan Beraspal Emas, Cukup Rata dan Aman
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bekasi, khususnya pihak Dinas PUPR, mulai turun dari kursi empuknya, blusukan bukan cuma buat gaya foto, tapi buat benahi jalan yang bikin trauma!
Sudah cukup rakyat disuruh bayar pajak jalan. Jangan sampai rakyat juga disuruh bayar biaya berobat gara-gara jalan!
















