Cirebon – Dalam sebuah sinetron kriminal seru yang terjadi di dunia nyata, Polsek Gempol berhasil menangkap dua pelaku pemalsuan uang yang kedapatan mencoba mengelabui petugas SPBU. Dua pelaku berinisial AT (62) dan SA (53), yang mungkin berfikir mereka bisa “mengisi BBM gratis dengan uang palsu,” kini harus berurusan dengan hukum. Mereka ditangkap dalam operasi spontan penuh drama di SPBU Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (22/9/2024).
“Isi Pertamax dengan Uang ‘Seratus Persen Palsu'”
Kejadian bermula saat AT dan SA mencoba membayar BBM jenis Pertamax di SPBU tersebut. Namun, bukannya membayar dengan uang asli, mereka justru menyerahkan tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribuan yang ternyata palsu. Mungkin berharap aksi mereka tidak terendus, keduanya segera pergi dengan mobil pick-up hitam mereka, namun seperti kata pepatah, sepandai-pandainya bajing meloncat, akhirnya ketahuan juga.

Karyawan SPBU yang jeli langsung menyadari keanehan pada uang tersebut. Tanpa banyak bicara, ia mengejar kedua pelaku, yang mungkin merasa sudah lari cukup jauh—tapi sayang, belum jauh dari kenyataan pahit.
“Kembali ke TKP, Uang Palsu Melimpah”
Setelah pelarian singkat yang lebih mirip adegan komedi daripada film laga, kedua pelaku akhirnya dikejar dan dibawa kembali ke SPBU. Di sanalah patroli Polsek Gempol yang tiba-tiba datang bak pahlawan menyelidiki mobil tersangka. Betapa terkejutnya mereka ketika menemukan uang palsu dalam jumlah besar, sebanyak 906 lembar pecahan Rp 100 ribu, yang dengan apik dibungkus plastik.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, dengan tenang menjelaskan aksi para tersangka, “Mereka sempat mencoba membeli BBM dengan uang palsu dan tak lama kemudian kita temukan uang palsu lebih banyak lagi di dalam mobilnya. Entah bagaimana pikiran mereka, mungkin mereka berharap bensin bisa bikin mobil jalan dengan uang yang tak bernilai.”
“Uang Murah ala Jakarta, Beli Mahal di Hukum”
Dalam penyelidikan, kedua tersangka mengaku bahwa uang palsu tersebut mereka dapatkan dari seorang teman di Jakarta dengan harga Rp 25 juta. Transaksi dilakukan secara ‘elegan’, melalui transfer ke rekening BCA milik SA. Ironis, mereka membeli uang palsu senilai Rp 90,6 juta hanya dengan Rp 25 juta, tetapi kini harga yang harus mereka bayar adalah kebebasan mereka selama 15 tahun ke depan.

Menurut Kapolresta, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang ancamannya sungguh tidak main-main: hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.
“Cerdas atau Ceroboh?”
Yang menggelitik dari kasus ini adalah bagaimana dua pria berusia lanjut bisa berpikir bahwa menyebar uang palsu di era teknologi digital seperti sekarang akan mulus-mulus saja. Selain itu, apa yang mereka lakukan tampaknya mengabaikan fakta bahwa petugas SPBU masa kini sudah sangat peka dan memiliki cara mudah untuk memeriksa keaslian uang.
“Kalau mau nekat, pikir-pikir dulu, Ng! Kita hidup di zaman di mana teknologi bisa bedain mana asli mana palsu, bahkan cuma lewat kamera hape,” celetuk Gareng sambil tertawa kecil di warung kopi sebelah Polsek Gempol.
Petruk yang duduk di sampingnya ikut menimpali, “Kasus begini nih, Ng, yang bikin kita heran. Sudah tahu salah, tapi tetap dilakoni. Mereka lupa kali, kalau rakyat kecil kayak karyawan SPBU itu justru sering kali lebih pinter nyium bau kecurangan.”
“Sindiran Halus Buat Mereka yang Suka Nipu”
Kasus ini adalah pengingat keras untuk siapa saja yang berniat curang. Kalau kamu berencana mengedarkan uang palsu, mungkin sudah saatnya dipikirkan ulang. Teknologi sudah canggih, petugas pun makin sigap. Kasihan, kan, kalau akhirnya menghabiskan waktu bertahun-tahun di balik jeruji hanya karena ambisi kecil yang sebenarnya mudah terendus?

Petruk menyimpulkan sambil menghabiskan pisang gorengnya, “Nah, Ng, mungkin mereka cuma kurang latihan nonton acara investigasi di TV. Atau mungkin mereka butuh kursus kejujuran, biar gak main-main sama hukum.”
“Penutup: Dari Uang Palsu ke Hukuman Nyata”
Jadi, bagi kalian yang punya uang palsu di saku, ingatlah bahwa meski uang itu tampak mirip, tetapi hukum tak pernah berpihak pada kepalsuan. Uang bisa dicetak, tapi kejujuran sulit dibentuk ulang, apalagi kalau sudah menyalahi aturan.
Inilah drama uang palsu yang berakhir di balik jeruji besi. Harapan semoga negeri ini tak hanya bebas dari uang palsu, tapi juga bebas dari janji-janji palsu—baik di pemerintahan, maupun di keseharian kita.
Liputan Oleh : Indralala















