Fenomena judi online di Indonesia kian hari semakin kompleks, tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya, dan komunikasi yang dalam. Maraknya kasus ini menjadi sorotan publik, apalagi ketika isu keterlibatan pejabat publik seperti Menkominfo Budi Arie muncul ke permukaan. Dalam konteks ini, kami mengulas isu judi online dari berbagai perspektif, termasuk pandangan akademis dari Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI.

—
1. Perspektif Hukum: Pelanggaran dan Tantangan Penegakan
Dalam konteks hukum Indonesia, segala bentuk perjudian, termasuk judi online, jelas dilarang berdasarkan KUHP Pasal 303 serta UU ITE. Namun, penegakan hukum terhadap judi online menghadapi tantangan serius karena sifat digitalnya yang transnasional, anonim, dan tersembunyi dalam jaringan yang rumit.
Ibu Serepina menyampaikan, “Penegakan hukum terhadap judi online memerlukan kolaborasi lintas sektor dan pendekatan multidisipliner. Tidak cukup hanya dari pendekatan hukum semata, tapi juga pemahaman budaya dan pola komunikasi digital masyarakat.”
—
2. Perspektif Komunikasi: Media, Narasi, dan Persepsi Publik
Dari sudut komunikasi, judi online menyebar luas melalui media sosial, aplikasi pesan instan, hingga promosi terselubung di platform digital. Menurut Ibu Serepina, ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga persoalan literasi digital.
“Komunikasi digital membawa tantangan baru dalam hal bagaimana pesan tentang judi dikemas dan dikonsumsi publik. Ketika narasi yang dibentuk adalah glamor, instan, dan menguntungkan, tanpa disertai literasi risiko, maka generasi muda menjadi target empuk,” ujar beliau.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi konten dan pengawasan terhadap platform yang memfasilitasi distribusi narasi judi online, termasuk peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini.
—
3. Perspektif Antropologi: Budaya, Identitas, dan Norma Sosial
Judi bukan fenomena baru dalam budaya Indonesia. Dalam beberapa komunitas, praktik perjudian telah membudaya meski secara hukum dilarang. Dari sudut antropologi, Ibu Serepina menekankan bahwa judi online merupakan bentuk adaptasi budaya lama dalam wajah baru.
“Judi online menunjukkan bagaimana teknologi menggeser ruang budaya, menjadikan aktivitas tradisional masuk ke ranah digital yang lebih cepat, tersembunyi, dan tak terkendali. Ini tantangan besar bagi masyarakat yang sedang dalam proses transformasi digital,” kata beliau.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan penyelesaian tidak cukup dengan hukuman, tetapi juga perlu edukasi berbasis budaya, nilai agama, dan komunitas.
—
Isu Dugaan Keterlibatan Menkominfo Budi Arie: Analisa Netral dan Opini Penyeimbang
Terkait isu dugaan penerimaan uang judi online oleh Menkominfo Budi Arie, Ibu Serepina mengajak publik untuk menahan diri dari pembentukan opini sepihak tanpa data valid.
“Dalam ilmu komunikasi, framing media dapat membentuk persepsi yang tidak utuh. Kita perlu melihat apakah informasi tersebut berasal dari sumber kredibel, dan apakah sudah ada proses hukum yang berjalan. Jangan sampai kita menjadi korban pembentukan opini oleh narasi yang tidak berdasar,” jelasnya.
Beliau juga menilai, selama ini Menkominfo Budi Arie justru aktif dalam upaya pemberantasan judi online dengan membentuk Satgas khusus, memblokir ribuan situs, dan melakukan koordinasi antar lembaga.
“Kalau kita bicara fakta kerja, maka kinerja Kementerian Kominfo di bawah Budi Arie cukup progresif. Tentu dugaan harus ditindaklanjuti secara hukum, tapi jangan buru-buru menghakimi. Saya pribadi melihat tidak ada motif logis bagi seorang pejabat yang tengah gencar memberantas judi justru terlibat di dalamnya,” tambahnya.
—
Kesimpulan dan Rekomendasi
Fenomena judi online perlu ditangani secara komprehensif, melibatkan aspek hukum, komunikasi, dan budaya. Pemerintah, akademisi, media, dan masyarakat harus membangun kolaborasi berbasis edukasi dan penegakan hukum yang konsisten.
Ibu Serepina menutup, “Kita tidak hanya butuh regulasi, tapi juga narasi tandingan yang membentuk kesadaran kolektif bahwa judi online adalah ancaman moral, sosial, dan ekonomi. Mari kita mulai dari ruang terkecil: keluarga dan pendidikan.”
















