MINAHASA SELATAN — Sejumlah warga miskin dan miskin ekstrem di Desa King, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, mengeluhkan dugaan pemotongan bantuan pangan dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut merupakan bagian dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dikelola oleh Perum Bulog.
Menurut warga, surat undangan resmi dari Bulog yang diantar perangkat desa mencantumkan bahwa setiap penerima manfaat berhak atas 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Namun, saat bantuan diterima, banyak penerima melaporkan bahwa mereka hanya memperoleh 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng, atau hanya setengah dari jatah resmi.
Warga menyebut bahwa sebelum penyerahan, mereka terlebih dahulu difoto bersama paket bantuan lengkap. Namun, setelah proses dokumentasi selesai, jumlah bantuan yang diterima berbeda dari yang seharusnya.
“Torang katu rakyat miskin… jadi dorang beking sesuka hati potong torang pe hak,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga lain menambahkan doa dan permintaan keadilan:
“Semoga dorang jadi gode dengan torang pe jatah yang ada. Oh Tuhan kase akang keadilan pa torang pe desa.”
Dasar Hukum Program: Prioritas untuk Miskin Ekstrem
Program CPP ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Pelaksanaannya diperkuat melalui:
-
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan
-
Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
-
Penugasan Perum Bulog sebagai pelaksana teknis
-
PMK Nomor 19 Tahun 2025 terkait pendanaan CPP
Kebijakan pusat menekankan ketepatan sasaran dan transparansi, terutama untuk warga miskin ekstrem.
Sikap Tegas Lembaga Investigasi Negara DPC Minsel
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Minahasa Selatan, Charmen Kasenda, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman atas dugaan pemotongan bantuan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa masalah ini akan ditindaklanjuti.
“Jika undangan dari Bulog menyebut jatah penuh, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengurangi. Ini menyangkut hak dasar rakyat miskin,” tegas Kasenda, yang juga merupakan mahasiswa hukum di Universitas STEKOM Semarang.
LIN DPC Minsel mengaku telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa:
-
Surat undangan resmi penerima manfaat
-
Foto dokumentasi penerimaan paket lengkap
-
Kesaksian warga terdampak
“Kami siap menyerahkan seluruh bukti ke kepolisian dan kejaksaan jika ditemukan unsur penyimpangan. Tidak boleh ada oknum yang mempermainkan program pusat. Fiat justitia ruat caelum — keadilan harus ditegakkan,” tambahnya.
Kasenda menutup pernyataan dengan komitmen penegakan hukum untuk masyarakat kecil:
“Ketika hak rakyat miskin dirampas, negara sedang dipermalukan. Kami berdiri untuk memastikan hukum tidak kalah oleh praktik tidak transparan.”
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa King dan Pemerintah Kecamatan Maesaan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemotongan bantuan tersebut.
Masyarakat berharap penyaluran pada periode berikut dapat dilakukan secara transparan, sesuai hak penerima yang tertera dalam dokumen resmi.










https://shorturl.fm/dreJN
https://shorturl.fm/ZunMd