Laporan Khusus: Dari Rabasan Jadi Rembasan
Waduh, lur, lur… Banyuwangi lagi heboh, bukan karena festival Gandrung atau Ikan Bakar Boom Beach, tapi karena drama sinetron “Tebang Pohon Tanpa Perasaan” yang dibintangi oleh oknum Kades Kelir, inisial “F”, dengan peran utama sebagai Sang Penebas Mahoni.
Kisah ini dimulai dengan sebuah surat izin rabasan. Rabasan itu seharusnya cuma motong ranting-ranting biar nggak ganggu jalan. Tapi kok yang dipangkas bukan ranting, melainkan pohonnya sekalian? Ibarat orang minta izin cukur poni, eh yang digunduli malah kepala sekampung. Plot twist-nya sadis, Pak!
🌲 Dari Rabasan ke Rontokan
Puluhan pohon Mahoni—yang harusnya jadi paru-paru jalanan Desa Kelir—malah tumbang satu per satu, kayak semangka habis panen raya. Saking niatnya, katanya sampai tersisa cuma batang 2 meter doang. “Biar nggak ketahuan,” mungkin pikirnya. Tapi ya itu tadi, jejaknya kayak mantan: susah dilupakan dan banyak yang nyaksiin.
Menurut laporan investigatif ala tim GarengPetruk.com, tebang-tebang manja ini udah berlangsung sejak 3 bulan lalu, tapi penegak hukum masih kayak sinyal di hutan—nggak nyala-nyala.
Mas Didik, dari tim redaksi kita yang terkenal kritis dan suka ngopi pahit, udah coba konfirmasi ke Mas Bayu dari PU CKPP. Jawabannya? Pohon-pohon itu katanya “sudah diamankan di tempat khusus.” Tapi pas dicek… tempatnya kosong melompong! Kayak janji saat kampanye: banyak omong, minim bukti.
🔍 Dugaan Duo Liar: Kades & Oknum Dinas?
Mas Didik menambahkan, “Saya heran, izinnya rabasan kok bisa berakhir jadi tebang massal? Jangan-jangan ini bukan sekadar salah paham, tapi udah jadi skenario film laga ‘Kades dan Komplotan Pohon Hilang’.”
Ya, bisa jadi ini semacam “kolaborasi apik” antara oknum desa dan oknum dinas, model sinetron “Setrika Kaki Lima”—yang satu tebang, yang satu nutupi.
⚖️ Pasal Demi Pasal, Awas Kena Kabel Hukum!
Eh jangan main-main, lur. Ini bukan sekadar soal pohon ilang. Ada hukum yang ngatur soal ini:
UU Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf e: Menebang tanpa izin? Bisa diganjar 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar! Cukup buat beli Mahoni satu hutan.
Pasal 378 KUHP: Menipu atau melanggar hukum? Masuk pidana.
Perda Setempat: Ngatur ketertiban dan perlindungan pohon. Kalau melanggar? Ya siap-siap aja disayang pasal.
🌱 Gareng dan Petruk Bilang…
Gareng:
> “Wah, Petruk, ini bukan rabasan. Ini namanya rebahan, pohon rebah semua, aparat rebahan juga.”
Petruk:
> “Iyo, Gareng. Sing rabas pohon kok gayane kaya rabas rejeki. Negeri ki iso maju nek wargane waras, tapi nek sing waras malah dibabat, sisan rusak semangat.”
🎭 Satire Penutup: Ketika Kepala Desa Jadi Kepala Tebasan
Lha, piye to Pak Kades… Panjenengan itu kepala desa, bukan kepala penebas. Desa itu dijaga, bukan dijagal. Kalau begini caranya, yang ditebang bukan cuma pohon, tapi juga kepercayaan rakyat.
Semoga hukum bisa berdiri tegas, bukan malah ikutan rebahan. Karena kalau penebang liar dibiarkan berkeliaran, bukan cuma pohon yang habis… tapi juga harapan.
Salam kritis dan waras,
GarengPetruk.com – Portal Satire Rakyat Jelata 🌿