Jakarta – Kementerian ATR/BPN tampaknya tidak mau ketinggalan dalam maraton digitalisasi yang melanda semua sektor. Setelah sekian lama mengurus tanah harus lewat jalan yang, katakanlah, bikin orang awam pusing tujuh keliling, kini muncul terobosan: Akta Tanah Elektronik! Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, langsung menyampaikan kabar baik ini dalam FGD bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Selasa (12/11/2024) kemarin.
Kata Suyus, digitalisasi ini untuk “memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan aman.” Nah, bayangkan: kalau dulu dokumen tanah bisa “menghilang secara misterius” atau terselip di sudut meja kantor kelurahan, kini semuanya akan tersimpan rapi di dunia maya. Tapi, tunggu dulu—di dunia yang penuh hacker dan internet lambat, seberapa siap sih kita sebenarnya?
Menurut Suyus, dengan digitalisasi ini, tak akan ada lagi identitas yang dimanipulasi atau dokumen tanah yang tiba-tiba lenyap entah ke mana. Tapi, harap-harap cemas, akankah ini semudah yang dibayangkan? Jangan-jangan malah tambah ribet dengan kata sandi, verifikasi dua langkah, dan lupa password!
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Umum IPPAT, Ashoya Ratam, menambahkan bahwa IPPAT mendukung penuh program ini. “Diskusi ini akan kita lanjutkan,” katanya, sambil berharap digitalisasi akta tanah bisa benar-benar membantu, bukan menambah beban para PPAT yang sehari-harinya sudah sibuk.
FGD ini juga dihadiri akademisi dari universitas top, seperti Edmon Makarim dari Universitas Indonesia dan Efa Laela Fakhriah dari Universitas Padjadjaran. Sesi ini diisi diskusi seru tentang tantangan teknis dan hukum yang mungkin muncul di lapangan. Bagaimana pun, revolusi digital tanah ini pasti akan melewati jalan berliku sebelum akhirnya benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jadi, kita tunggu saja. Semoga proyek ini bukan hanya sekadar “hangat di awal”, tapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat luas! (Lucky)
















