Gareng: “Petruk, kamu tau gak, hukum sekarang ini seperti sandal jepit? Kalau hilang sebelah, yo wis… jalan terus.”
Petruk: “Lha iya, Le. Nek hukum itu sakral, masak dipasang sesuai ukuran investor saja, rakyat kok gak kebagian nomor?”
Hukum Positif dan Positif Thinking Itu Beda
Indonesia itu unik. Hukum kita katanya berdiri tegak. Tapi nyatanya, sering miring kayak spanduk caleg bekas hujan. Hukum positif dipeluk erat-erat oleh para penegaknya, meskipun isinya kadang bikin rakyat negatif. Dalam dokumen “Pokok Pemikiran tentang Hukum Kritis” karya Dr. H. Suparno, dijelaskan bahwa hukum itu seharusnya tidak sekadar dipakai buat ngelindungi yang kuat dan kaya, tapi buat ngebenerin struktur sosial yang nyungsep.
Gareng: “Lha Undang-undang kok lebih sayang investor daripada warga, piye toh?”
Petruk: “Kaya warung padang, tapi yang boleh makan cuma orang Eropa.”
Critical Legal Studies (CLS): Hukum Bukan Malaikat, Tapi Politik Berkostum
CLS ini, kata Dr. Suparno, lahir dari rahim Harvard, tapi bukan buat jualan ijazah. CLS bilang: hukum itu bukan netral, hukum itu politik yang nyamar. Jadi jangan heran kalau hukum sering berat sebelah. Yang punya kuasa bisa main “UNO Reverse” di ruang sidang.
CLS itu mirip Petruk pas nonton sinetron hukum: “Kok vonisnya gitu, padahal jelas-jelas salah! Lah yo, hukum konvensional sering kali bukan soal benar atau salah, tapi soal siapa yang pegang remote-nya!”
Teknik Jurus CLS: Trashing, Deconstructing, Deligitimating
CLS ngajarin tiga jurus:
1. Trashing: Hancurin dulu fondasi hukum lama. Kayak renovasi rumah, tapi gentengnya dulu yang dilempar.
2. Deconstructing: Bongkar ulang, liat isi dalemnya. Siapa tahu ada bangkai kebijakan.
3. Deligitimating: Turunin pangkat aturan yang sok suci tapi cuma nguntungin elite.
Gareng: “Ini ilmu pembongkar, Truk. Bukan tukang becak, tapi tukang bongkar sistem.”
CLS di Indonesia: Sudah Ada, Tapi Sering Dilempar ke Luar Ruang Sidang
CLS pernah nemplok di Indonesia pas zaman Orde Baru. Sayangnya, hukum kritis sering dikalahkan sama hukum praktis. Misal, undang-undang penanaman modal yang lebih cinta duit ketimbang tanah rakyat. Hak buruh? Dikasih nasi bungkus. Tanah rakyat? Digusur demi “pembangunan” – yang ternyata mall!
Petruk: “Kalau pembangunan buat rakyat, kenapa rakyatnya disingkirkan?”
Gareng: “Itu pembangunan untuk ‘rakyat’, tapi rakyat yang punya saham, Le.”
Kritik CLS: Liberalisme Itu Sendiri Cacat Logika
Roberto Unger, mbahnya CLS, bilang: liberalisme itu penuh kontradiksi. Rasional tapi nafsuan, objektif tapi egois. Makanya, CLS ngajak revolusi pemikiran. Nggak cukup tambal sulam, harus bongkar rumahnya. Diusulkan empat hak baru: kekebalan, destabilisasi, pasar, dan solidaritas. Bahasa gampangnya:
Kekebalan: Rakyat nggak bisa semena-mena ditekan.
Destabilisasi: Bongkar praktek busuk yang udah kadung biasa.
Pasar: Rakyat punya hak atas kapital sosial, bukan cuma nonton dari luar pagar.
Solidaritas: Pemerintah jangan lupa jadi manusia.
Hukum Kritis Itu Seperti Petruk — Jelek Tapi Jujur
CLS belum jadi mainstream di Indonesia, karena hukum kita masih demen pakai dasi positivisme. Tapi kalau terus begini, rakyat cuma jadi objek hukum, bukan subjek. CLS ngajak kita mikir — bukan ngotot — bahwa hukum bukan kitab suci, tapi hasil pikir dan bisa dikritisi.
Gareng: “Hukum tanpa kritik itu kayak sate tanpa sambal, Le. Hambar dan bikin seret tenggorokan.”
Petruk: “Mendingan pahit jujur daripada manis beracun. Hukum kritis itu kayak kopi hitam: gak semua suka, tapi bikin melek.”
Salam dari Gareng & Petruk, dua pelawak jalanan yang masih percaya keadilan bisa lahir dari akal sehat — asal gak disuruh bayar parkir dulu.
Catatan: Artikel ini terinspirasi dari pemikiran serius Dr. H. Suparno, SH, MH, MM, CCSA yang berhasil dibungkus dengan bumbu guyonan khas rakyat — agar hukum tidak hanya jadi milik gedung, tapi juga milik warung kopi.
















